Produk Kayu Indonesia Diakui Eropa dan Dunia

Produk Kayu Indonesia Diakui Eropa dan Dunia
info gambar utama
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) pertengahan September 2011 di Brussel, Belgia. Pemerintah Indonesia telah “menyalip” Malaysia untuk 48 klasifikasi produk kayu dan turunannya yang boleh masuk ke perdagangan Eropa. Direktur Industri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Muhammad Firman mengatakan dengan pengakuan UE, itu berarti seluruh negara yang tergabung dalam UE memastikan bahwa hutan Indonesia dikelola secara legal. “Indonesia juga mendapat pengakuan dari dunia, karena standar UE adalah yang tertinggi di dunia,” sambungnya. Selain itu, pasar ekspor kayu Indonesia ke Eropa berkisar 10 – 25 persen pertahun. Ada 125 perusahaan industri kayu dan produk turunannya yang berpeluang untuk bisa mengekspor. News Source: KompasRe-written and Posted in Good News From Indonesia by M. Q Rusydan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini