Memahami UU Pilkada: Bukan Akhir Demokrasi Kita

Memahami UU Pilkada: Bukan Akhir Demokrasi Kita
info gambar utama
by Tasa Nugraza Barley Masyarakat Indonesia tersentak. Ketika sebagian besar masyarakat Indonesia terlelap dalam tidurnya, para anggota DPR periode 2009-2014, yang masa jabatannya akan berakhir dalam hitungan hari, berhasil mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial. Di pagi harinya, kekecewaan dari berbagai kalangan ramai menghiasi media sosial, terutama dari mereka yang menolak dicabutnya hak masyarakat untuk secara langsung memilih para calon pemimpin daerah mereka. UU Pilkada, adalah sebuah langkah yang mencederai semangat reformasi bangsa Indonesia, begitu katanya. Walau tuduhan bahwa ada motif balas dendam di balik proses pengesahan RUU Pilkada tidak bisa ditampik begitu saja, namun perlu juga dipahami bahwa RUU tersebut sudah menjalani proses yang cukup panjang. Adalah pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan naskah akademik di tahun 2011. Didukung oleh berbagai pertimbangan dan kondisi politik di lapangan, pada awalnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan kalau gubernur dipilih oleh DPRD sementara masyarakat masih boleh memilih langsung bupati dan walikota. Selain masalah seperti besarnya anggaran, maraknya politik uang, dan konflik horizontal yang timbul dari pelaksanaan pilkada langsung, ada satu poin penting yang diungkapkan oleh pemerintah ketika itu, namun tidak mendapat perhatian yang cukup baik dari media dan publik. Kemendagri merasa bahwa banyak kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak bisa terlaksana di berbagai daerah karena para pemimpin daerah merasa mendapat mandat langsung dari masyarakat. Kondisi ini dianggap sebagai ancaman bagi Indonesia yang merupakan negara kesatuan — bukan negara federal. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebetulnya setuju dengan usulan pemerintah tersebut, salah satunya melalui beberapa pernyataan kadernya termasuk Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Di tahun 2012, Pramono menyatakan setuju kalau gubernur dipilih oleh DPRD karena merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sementara bupati dan walikota harus tetap dipilih langsung oleh masyarakat karena memiliki fungsi memberikan pelayanan kepada publik. Problematika diskusi UU Pilkada menjadi semakin menarik karena di saat yang bersamaan sedang terjadi demonstrasi besar-besaran menuntut pemilihan langsung di Hongkong. Kalangan yang menolak UU Pilkada berharap aksi serupa akan terjadi di Indonesia. Meski ada segelintir demonstrasi menolak UU Pilkada di berbagai daerah di Indonesia, skalanya masih tidak besar. Aksi demonstrasi mahasiswa yang masif seperti tahun 1998 masih sangat jauh. Mungkin ada banyak teori yang dapat menjelaskan situasi tersebut. Menurut hemat saya, hal tersebut terjadi karena sesungguhnya mereka yang mendukung UU Pilkada tidak kalah banyaknya dari mereka yang menolak. Kondisi tersebut bisa dilihat dari perdebatan seru yang terjadi di media sosial, di mana masing-masing kubu seperti punya massa yang sama banyaknya. Bagi kalangan yang mendukung UU Pilkada, pelaksanaan pilkada langsung selama ini lebih banyak menimbulkan masalah ketimbang manfaat bagi masyarakat. Pemilihan model ini dianggap justru memberikan kesempatan besar bagi mereka yang memiliki uang untuk membeli suara rakyat bawah. Walau pilkada langsung menghasilkan beberapa pemimpin daerah berkualitas seperti Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama atau Ridwan Kamil, proses tersebut juga sudah menghasilkan lebih dari 300 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sebuah proses demokrasi yang panjang Terlepas dari berbagai alasan dan perbedaan yang dimiliki masing-masing kubu, sejatinya kedua kubu setuju bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang panjang, mahal, dan seringkali kompleks. Perlu diingat bahwa Indonesia baru menjalani sistem demokrasi kurang dari dua dekade, usia yang sebetulnya masih sangat muda bagi sebuah sistem demokrasi. Negara-negara dimana sistem demokrasi sudah berjalan begitu baik, Amerika Serikat misalnya, membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun untuk mencapai kondisi seperti saat ini. Indonesia juga membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menemukan formulasi yang betul-betul cocok bagi kultur budaya masyarakat. Suka atau, tidak pengesahan UU Pilkada kemarin merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi Indonesia. Masyarakat Indonesia sepatutnya berbangga bahwa dalam waktu yang bisa dibilang cukup singkat, bangsa ini sudah mampu menciptakan sebuah sistem ketatanegaraan demokrasi yang relatif baik, dimana penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dapat sedemikian rupa diminimalisirkan. UU Pilkada bukanlah akhir dari segalanya, masih banyak cara yang bisa ditempuh. UU Pilkada bisa diajukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji, sebuah langkah yang sudah diambil oleh beberapa pihak. Tapi perlu diingat bahwa MK di dalam beberapa putusannya sudah menyatakan bahwa baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD sama-sama konstitusional. Mengacu pada hal tersebut, beberapa ahli mengatakan bahwa keputusan pelaksanaan teknis pilkada ada di tangan legislatif dan eksekutif. Dikeluarkannya dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengembalikan pilkada secara langsung, juga merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi yang harus kita jalani. Peraturan tersebut dapat mengurangi suhu politik di dalam negeri, meskipun bersifat sementara karena nantinya persetujuan harus diajukan kepada DPR untuk dijadikan undang-undang atau tidak. Apabila kedua langkah tersebut gagal, masih ada cara lain, yaitu pengajuan revisi undang-undang oleh pemerintahan presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo. Apapun hasilnya nanti, kita semua harus menyadari bahwa politik itu dinamis, dan begitu juga keinginan masyarakat. Yang terpenting adalah meningkatkan keterlibatan publik sehingga demokrasi kita tidak akan pernah mati. Artikel ini sebelumnya dimuat di Rappler.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini