Refleksi 1 Juni : Pancasila Dasar Negara Terbaik untuk Bangsa

Refleksi 1 Juni : Pancasila Dasar Negara Terbaik untuk Bangsa
info gambar utama
Setiap 1 Juni bangsa Indonesia memperingati hari Kelahiran Pancasila. Meski terjadi silang pendapat mengenai persisnya hari lahirnya Pancasila namun setidaknya 1 Juni bisa menjadi momentum bersejarah karena pada saat itu para tokoh pendiri bangsa memaparkan gagasan mengenai dasar Negara. Pada 1 Juni 1945, bung Karno menyampaikan idenya mengenai konsep Pancasila di depan sidang BPUPKI. Dan pada 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar Negara oleh sidang PPKI. Namun di era kekinian, nilai-nilai dasar Pancasila sudah mulai luntur dan hampir dilupakan. Arus globalisasi yang merubah paradigma ikut meredupkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pentingnya Pancasila sebagai dasar dan identitas Negara menjadi tanggung jawab khususnya Pemerintah dan lembaga Negara dan umumnya seluruh lapisan masyarakat. Karena tanpa peran serta masyarakat maka Pancasila akan terhapus di tanah kelahirannya. Pancasila Pilihan Terbaik Dasar Negara Pada tahun 1945, ditandai dengan kekalahan Jepang dalam perang melawan Sekutu di kawasan Asia Pasifik, pemerintah Jepang memberikan janji kemerdekaan di wilayah pendudukannya, antara lain di Indonesia untuk mencegah terjadinya pemberontakan. Untuk menanggapi kebijakan Jepang tersebut, maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Badan penyelidik ini beranggotakan 58 orang dan terbagi dalam beberapa seksi serta satu panitia hukum dasar. Panitia hukum dasar beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan dalam perkembangannya berubah nama menjadi Panitia Undang-Undang Dasar. Dari Panitia Undang-Undang Dasar ini, dibentuk panitia kecil perancang Undang-undang Dasar yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo. BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi. Yang pertama pada tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara, dab sidang kedua pada tanggal 10-17 Juni 1945 bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan dan sebagainya. Sidang pertama BPUPKI membicarakan dasar negara pada tanggal 29 Mei, yang menampilkan pembicara antara lain; Muhammad Yamin, Prof Dr Soepomo, Ir Soekarno dan Ki Bagus Hadi Kusumo.  B.Pidato Muhammad Yamin tentang dasar negara; (1)Peri kebangsaan, negara kebangsaan sesuai dengan peradaban bangsa (2)peri kemanusiaan, kedaulatan harus berdasarkan peri kemanusiaan (3)peri Ketuhanan, bangsa yang berperadapan luhur mempunyai Tuhan YME (4)peri Kerakyatan, meliputi: 1)Permusyawaratan; dalam al Quran “Segala urusan harus dimusyawarahkan” 2)Perwakilan, keterpilihan orang yang memegang kekuasaan dan menjadi perwakilan 3)Kebijaksanaan, nasionalisme sebagai Hikmat kebijaksanaan dalam pimpinan kerakyatan : a)Paham Negara, negara RI merupakan negara kesatuan, berkedaulatan dan kerakyatan b)Pembelaan Negara; prinsip soal kemiliteran, pembelaan negara dan pertahanan negara c)Budi negara; 1.Setia Negara 2.Tenaga Negara 3.Kemerdekaan (5)Kesejahteraan rakyat.  C.Pidato Prof Dr Soepomo Syarat mutlak suatu negara yakni daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat berdasar hukum internasional. Negara Indonesia berciri; Musyawarah, negara integralistik dan persatuan. D.Pidato Ir Soekarno tentang Dasar Negara (1)Kebangsaan, negara didirikan untuk semua orang atas dasar kebangsaan (2)Internasionalisme, Pendirian negara RI menuju pada kekeluargaan bangsa-bangsa (3)Mufakat,Perwakilan dan Permusyawaratan, agar kuat negara perlu pemusyawaratan (4)Kesejahteraan Sosial. Ekonomi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial  D.PidatoKi Bagoes Hadi Koesumo tentang Dasar Negara 1)Iman/kepercayaan kepada Allah 2)Beribadah dan berbakti kepada Allah 3)Beramal sholeh 4)Berjihad di jalan Allah . Dari tim 9 yang dibentuk untuk menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar terjadi diskusi dan tawar menawar yang cukup alot antara aliran Islam dan nasionalis dan akhirnya muncul dengan dasar negara dengan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Namun akhirnya muncul kerelaan untul lebih mendahulukan kepentingan bangsa sehingga pernyataan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” dihilangkan. Ada suasana kebatinan dan kebijaksanaan yang kuat sekali dalam musyawarah para pendiri bangsa (founding fathers) ketika menyusun dasar negara sehingga perbedaan yang ada dapat diselesaikan dan dasar negara Pancasila tersusun seperti yang ada sekarang. (DP) -o0o-

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Akhyari Hananto lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Akhyari Hananto.

Terima kasih telah membaca sampai di sini