Proyek Palapa Ring, Siap Menyatukan Nusantara!

Proyek Palapa Ring, Siap Menyatukan Nusantara!
info gambar utama

“Selama aku belum menyatukan Nusantara, aku takkan menikmati palapa. Sebelum aku menaklukkan Pulau Gurun, Pulau Seram, Tanjungpura, Pulau Haru, Pulau Pahang, Pulau Dompo, Pulau Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, aku takkan mencicipi palapa."

(Sumpah Palapa - Patih Gajah Mada)


Terinspirasi oleh sejarah bangsa, pemerintah Indonesia menggunakan “Palapa Ring” sebagai nama proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung bagi telekomunikasi nasional.

Palapa Ring adalah suatu proyek pembangunan jaringan serat optik nasional yang akan menjangkau sebanyak 33 provinsi, 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan total panjang kabel laut mencapai 35.280 kilometer, sedangkan kabel di daratan adalah sejauh 21.807 kilometer.

Rencana pemerintah, Palapa Ring merupakan jaringan serat optik pita lebar yang berbentuk cincin yang mengitari tujuh pulau, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta delapan jaringan penghubung dan satu cincin besar yang mengelilingi Indonesia baik lewat dasar laut atau pun lewat daratan.

Proyek Palapa Ring adalah proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema availability payment diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana availability payment berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Proyek Palapa Ring ini merupakan salah satu Proyek Infrastruktur Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2013, yang juga dikategorikan sebagai Proyek Prioritas Nasional.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), pada Minggu(29/2) menandatangani perjanjian kerja sama untuk Proyek Palapa Ring Paket Barat dengan PT. Palapa Ring Barat (konsorsium Moratel-Ketrosden Triasmitra) dengan nilai proyek sebesar Rp1,28 triliun.

Tak hanya itu, Kominfo juga menandatangani Perjanjian Kerja sama untuk Proyek Palapa Ring Paket Tengah dengan PT. LEN Telekomunikasi Indonesia (konsorsium Pandawa Lima) dengan nilai proyek sebesar Rp1,38 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan Proyek Palapa Ring akan membangun infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik nasional di daerah-daerah non-commercial demi pemerataan akses pita lebar (broadband) di Indonesia.

"Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi akan dapat lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia secara lebih luas," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Rudiantara menjelaskan bahwa dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan PT. PII, sehingga proses penyiapan proyek ini dapat berlangsung relatif cepat yaitu secara efektif kurang dari satu tahun. Proyek ini telah memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi (PDF) dan Izin Prinsip availability payment dari Menkeu.

Menkeu, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah konkrit Pemerintah untuk mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 menargetkan belanja untuk pembangunan infrastruktur sampai 2019 mencapai Rp4.796 triliun sedangkan APBN dan APBD menyumbang Rp2.817 triliun. Selebihnya perlu ditutupi oleh swasta melalui skema KPBU," terangnya.

Menkeu juga menambahkan bahwa skema AP merupakan terobosan Pemerintah dalam mengupayakan alternatif pembiayaan proyek infrastruktur dengan skema KPBU. Dengan adanya contoh sukses Palapa Ring, maka skema AP patut dipertimbangkan oleh semua Kementerian Teknis dan Pemerintah Daerah dalam mengadakan infrastruktur sesuai kewenangannya.

Skema avalability payment (AP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha.

Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kemkominfo. Dengan diambilnya resiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja sama.

Sumber: ekonomi.metrotvnews.com

Sumber Gambar : tekno.liputan6.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini