Inilah Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI

Inilah Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI
info gambar utama

Pemerintah terus berusaha menyusun konsep dan merilis kebijakan untuk meningkatkan kondisi perekonomian di Indonesia. Sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyusun kebijakan secara bertahap dimana masing-masing tahapannya berfokus pada satu masalah ekonomi. Inilah yang dikenal oleh masyarakat luas sebagai "Paket Kebijakan Ekonomi Presiden Jokowi".

Hingga Maret 2016, pemerintah telah merilis 10 paket kebijakan ekonomi. Dan pada akhir Maret kemarin, pemerintah telah secara resmi merilis Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-XI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, ada empat poin yang menjadi fokus dalam paket kebijakan terbaru ini. Poin tersebut meliputi kredit usaha rakyat (KUR) berorientasi ekspor, dana investasi real estate (DIREI), percepatan bongkar muat barang di pelabuhan atau dwelling time, dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

"Diharapkan dengan paket ini, akan membuat dunia usaha, baik itu UMKM maupun besar, semakin kompetitif, semakin lincah dan gesit," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3).

Pramono menjelaskan, paket kebijakan XI sebenarnya terdiri atas lima kebijakan. Namun, salah satu kebijakan terpaksa ditunda karena perlu ada koordinasi dan regulasi dari pemerintah daerah berupa perda.

"Satu kebijakan tidak jadi diumumkan karena harus lebih dimatangkan. Ini menyangkut mengenai masyarakat pedesaan," ujar dia.

Poin pertama dalam kebijakan ini adalah peluncuran KUR berorientasi ekspor. Dengan program ini, para pelaku UMKM yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, baik itu dengan mengekspor sendiri barangnya maupun menjualnya kepada perusahaan pengekspor, berhak mendapatkan KUR dengan bunga sembilan persen.

Poin kedua, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan pajak penghasilan (PPH) final dari penjualan properti real estate dari 5 persen menjadi 0,5 persen.

Poin ketiga, pemerintah meluncurkan sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) untuk mempermudah proses bongkar muat barang di pelabuhan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang-tindih penetapan kriteria barang yang mendapat status jalur hijau atau merah dari kementerian dan lembaga.

Dan yang terakhir, nantinya akan diterbitkan instruksi presiden kepada kementerian dan le‎mbaga, yang pada intinya bertujuan agar bahan baku obat dan alat kesehatan diproduksi di dalam negeri. Untuk poin terakhir, pemerintah dikabarkan tengah menjalin negosiasi dengan Jerman untuk mengembangkan industri bahan baku obat di Indonesia.


Sumber : Republika.co.id
Sumber Gambar : Kompas.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini