Lubuk Beringin, Inovasi Desa Mandiri Melalui Ekowisata dan Keuangan Mikro

Lubuk Beringin, Inovasi Desa Mandiri Melalui  Ekowisata dan Keuangan Mikro
info gambar utama

Pentingnya menjaga hutan sudah dirasakan sekaligus dijalankan oleh masyarakat desa Lubuk Beringin bertahun-tahun lamanya. Awalnya, desa yang terletak di Kecamatan Bathin III Ulu, kabupaten Bungo termasuk kategori desa miskin dan tertinggal yang masih kurang terjangkau oleh program-program pemerintah.

Dari data survey BPN tahun 1999, diketahui luas wilayah administrasi desa ± 2.800 ha, diantaranya terdiri dari 47 ha sawah, 682 ha kebun karet, 13 ha kebun kulit manis dan masih terdapat lahan tidur yang tidak diolah oleh masyarakat yang luasnya ± 567 ha serta 1.436 ha hutan (kawasan hutan lindung). Desa Lubuk Beringin termasuk penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat.

Mata pencaharian mayoritas penduduk desa adalah sebagai petani. Mereka mengelola lahan pertanian baik kebun atau sawah dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dalam mengelola kebun karet yang merupakan perkebunan turun temurun masyarakat desa sejak zaman Belanda, tidak menjadikan perkebunan mereka menjadi monokultur. Hingga sekarang, kita masih bisa menemui pohon karet tua yang ditanam di zaman Belanda.

Masyarakat desa membuka kebun karet dengan sistem yang mereka sebut berhumo yang dilakukan secara berkelompok. Sebelum dilakukan penanaman karet, lahan tersebut digunakan untuk menanam tanaman semusim seperti padi, cabe rawit, dan tanaman palawija lainnya.

Selama merawat padi dan cabe rawit (sampai 1,5 tahun) akan dilakukan penanaman karet, buah-buahan serta tanaman sayur semusim dengan melibatkan semua anggota keluarga. Setelah panen selesai, pembersihan lahan atau perawatan tanaman karet dilakukan satu kali setahun selam 2-3 kali, selanjutnya lahan akan ditinggalkan sampai dengan pohon karet sudah besar dan siap untuk disadap (10-15 tahun).

Selain kegiatan perkebunan karet yang mengarah kepada usaha konservasi, masyarakat desa Lubuk Beringin juga masih menjalankan beberapa kearifan lokal diantaranya; lubuk larangan (pengambilan ikan yang diatur sesuai ketentuan adat dan desa), larangan pengambilan ikan di sungai dengan menggunakan pukat panjang, tuba, racun, sentrum, dan bahan-bahan kimia lainnya, larangan pengambilan durian sebelum masak/jatuh dalam jumlah besar. Semua ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam serta memenuhi kebutuhan anggota masyarakat dalam jangka panjang.

Gagasan dan program-program pemerintah di bidang konservasi bisa diterima dan direspon dengan cukup baik oleh masyarakat desa. Sejak April 1999-2002 ada program ICDP TNKS (Integrated Conservation Development Project Taman Nasional Kerinci Seblat) yang telah menghasilkan Kesepakatan Konservasi Desa (KKD) yang memuat semua aturan adat istiadat, nasional atau kesepakatan baru yang berhubungan dengan aspek-aspek kelestarian dan konservasi kawasan Hutan Lindung dan TNKS.

Lubuk Beringin juga menjadi desa pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor. SK.109/Menhut-II/2009 tanggal 17 Maret 2009. Selanjutnya, Gubernur Jambi juga telah memberikan SK HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa) Nomor: 124 tahun 2009 tanggal 27 Maret 2009. Adapun areal kerja hutan desa yang dikelola berada pada kawasan Hutan Lindung seluas 2.356 ha.

Masyarakat desa Lubuk Beringin telah menyadari betul akan arti pentingnya menjaga hutan. Salah satunya adalah demi menjaga sumber daya air di desa tersebut yang hingga kini masih banyak digunakan untuk aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat. Untuk mengairi persawahan, mandi, cuci, dan sebagainya.

Bahkan sebelum listrik PLN masuk, aliran air sungai benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk menggerakkan dinamo pembangkit listrik (masyarakat menyebutnya PLTKA atau Pembangkit Listrik Tenaga Kincir Air). Saat itu, PLTKA sangat membantu aktivitas masyarakat desa.

Hingga kini, potensi air sungai nan jernih di desa Lubuk Beringin juga menjadi daya tarik bagi orang-orang yang datang berkunjung ke desa tersebut. Gemiricik air sungai yang jernih mengundang minat siapa saja untuk menceburkan diri atau minimal sekadar merasakan kesegaran airnya dengan membasuh kaki, tangan, dan muka.

Ditambah lagi, pengunjung bisa menyaksikan langsung keriuhan ikan-ikan semah berenang kian kemari yang memang sengaja dibibitkan di sungai tersebut. Semakin menambah sensasi keindahan dan kesegaran suasana alam yang masih terpelihara dengan baik.

Usaha sungguh-sungguh masyarakat Dusun Lubuk Beringin dalam menjaga dan melestarikan hutan tidak sia-sia. Selain dampak langsung yang bisa dirasakan masyarakat setempat, berbagai penghargaan juga sudah diraih baik dalam skala lokal bahkan nasional. Dusun tersebut juga sering dikunjungi oleh mereka yang ingin belajar tentang praktik pengelolaan hutan dan lingkungan secara berkelanjutan.

Keuangan Mikro

Kisah dusun Lubuk Beringin juga kian istimewa karena memiliki kelompok perempuan “Dahlia”. Cikal bakal lahirnya Kelompok Perempuan “Dahlia” sendiri sudah dimulai sejak tahun 1999. Para perempuan merasa bahwa pendapatan keluarga harus disokong dengan kemampuan perempuan menabung serta mengembangkan cara-cara baru dalam melakukan usaha perbaikan atas pendapatan keluarga.

Para perempuan memiliki motivasi untuk menjalankan dan mengelola keuangan. Karenanya, pembentukan kelompok arisan menjadi salah satu upaya yang dilaksanakan. Secara rutin, pertemuan tersebut memberikan pemahaman kepada kelompok perempuan sehingga disepakati iuran mingguan sebesar seribu rupiah. Dalam proses inilah kemudian lahir gagasan membentuk lembaga keuangan mikro.

Lahirnya kelompok perempuan “Dahlia” tidak terlepas dari adanya kegiatan dan program pemerintah di dusun tersebut. Pada April 1999 misalnya, ada program Integrated Conservation and Development Project. Sebelumnya, pada 1995, program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang salah satu proyeknya adalah Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) sudah masuk ke Lubuk Beringin.

Pada pelaksanaannya, proyek UEDSP yang dikelola kaum laki-laki desa menemui kegagalan. Terjadi kredit macet. Upaya-upaya memperbaiki tunggakan dilaksanakan melalui rapat-rapat desa. Setiap rapat selalu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan, namun urung dilaksanakan. Kegagalan UEDSP dianggap kegagalan kaum laki-laki dalam mengelola pendanaan. Pada titik inilah kesadaran kaum perempun muncul, karena merekalah yang utama sekali merasakan kebangkrutan rumah tangganya secara ekonomi.

Berdasarkan laporan Pundi Sumatera, Dahlia sudah mengelola total kekayaan sebesar 298 juta rupiah di akhir 2007. Pada tahun 2009, meningkat menjadi 560 juta rupiah. Selain itu, tercatat 117 anggota aktif Dahlia tersebar di seluruh Lubuk Beringin. Dahlia juga terlibat memfasilitasi 4 lembaga keuangan mikro di dusun-dusun tetangganya yang total anggotanya mencapai 140 orang.

Keberhasilan Dahlia tidak diperoleh dengan jalan mudah, melainkan melalui proses panjang dan berliku. Kisah kelompok perempuan Dahlia menunjukkan bahwa bangsa ini tidak pernah kekurangan inspirasi orang-orang hebat dengan semangat dan daya juang yang tinggi dalam hidupnya. Di tempat berbeda mungkin masih banyak “Dahlia” yang menyajikan kisah dan kearifan yang lain. Mereka bisa hadir dari tempat yang jauh dan terpencil, dari kelompok-kelompok masyarakat yang justru kurang diperhitungkan keberadaannya.

Upaya menjaga kelestarian hutan dalam rangka pengembangan konsep ekowisata serta pengembangan lembaga keuangan mikro oleh “Dahlia” secara perlahan mulai mengangkat derajat perekonomian masyarakat setempat. Dampak lainnya, program-program pemerintah juga sudah mulai sering “mampir” di desa tersebut seiring berbagai prestasi/penghargaan yang diraih. Hal yang mungkin tak pernah dibayangkan masyarakat sebelumnya.

Kini, masyarakat dusun Lubuk Beringin sedang menatap masa depan menjadi desa mandiri. Mereka berharap tak terlalu bergantung lagi pada program-program pemerintah. Namun sudah harus mampu menghasilkan kreasi dan inovasi daerah untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Artikel ini diikutsertakan pada Kompetisi Menulis Blog Inovasi Daerahku - https://www.goodnewsfromindonesia.id/competition/inovasidaerahku




Sumber : Doc. pribadi
Sumber Gambar Sampul : Lubuk larangan Dusun Lubuk Beringin

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini