Sejarah Perjalanan Haji Indonesia Sejak Abad 16

Sejarah Perjalanan Haji Indonesia Sejak Abad 16
info gambar utama

Setiap tahunnya masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Namun tahukah kamu, sejak kapan masyarakat Indonesia mulai melaksanakan ibadah haji? Dan pernahkah kamu membayangkan bagaimana pelaksanaan haji pada masa penjajahan?

Sejak Abad 16

sumber foto: blogspot
info gambar

Ternyata di dalam Historiografi Haji Indonesia, Dr M Shaleh Putuhena menyatakansejak abad ke-16 sudah ada umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji. Pada masa ini perjalanan menuju tanah suci harus melalui perjuangan yang sangat berat dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Ada di antara mereka yang menempuh perjalanan hingga bertahun-tahun. Kafilah haji pada masa ini juga harus waspada dari bahaya bajak laut di sepanjang perjalanan, belum lagi ancaman topan, badai dan penyakit. Tidak jarang ada jemaah haji yang urung sampai di tanah suci karena kehabisan bekal atau terkena sakit.

Haji Pada Abad 18

Pada abad ke-18, tujuan utama mayoritas masyarakat Indonesia datang ke Makkah bukan untuk beribadah haji, tetapi untuk berdagang dan belajar ilmu agama. Jemaah haji Indonesia umumnya dari kalangan petani, nelayan, dan peternak. Mereka memperoleh biaya perjalanan haji dari penjualan hasil pertanian dan perkebunan. Di Jawa, hasil pertanian andalannya adalah padi, lada dan kopi. Di Sumatera, selain padi, ada juga tembakau dan karet. Sedangkan di Kalimantan ada banyak perkebunan karet.

sumber foto: tanjungpriuk
info gambar

Seiring berjalannya waktu dan banyaknya orang Indonesia yang ke Makkah untuk belajar ilmu agama di sana, maka informasi tentang haji di Tanah Air juga semakin luas. Masyarakat mulai memahami haji sebagai salah satu kewajiban bagi umat islam yang mampu menunaikannya.

Haji Pada Masa Kolonial

Campur tangan pihak kolonial dalam hal urusan ibadah haji bermula dari alasan ketakutan dan kecurigaan terhadap para haji yang baru pulang dari tanah suci. Pihak kolonial curiga bahwa masyarakat Indonesia yang menunaikan ibadah haji akan membawa pemikiran baru untuk menentang kolonialisme. Itulah sebabnya pemerintah kolonial berusaha untuk memonopoli ibadah haji dan mengeluarkan Resolusi(putusan) 1825. Peraturan ini tidak hanya memberatkan jamaah dalam hal biaya tetapi sekaligus dapat memonitor aktivitas masyarakat Indonesia dalam melaksanakan ritual ibadah haji.

pemberangkatan haji pada zaman kolonial. foto: boombastis.com
info gambar

Meskipun begitu, umat islam Indonesia yang pergi haji tidak pernah surut jumlahnya. Dari catatan Historiografi Haji Indonesia, sesudah pertengahan abad 19 jumlah haji dari Indonesia berkembang pesat. Bila tahun 1852 tercatat 413 orang yang pergi haji maka pada enam tahun kemudian yakni tahun 1858 ada 3.862 orang yang pergi haji. Jumlah jamaah haji terbanyak pada masa itu tercatat pada tahun 1896 yaitu 11.909 orang dan terkecil pada tahun 1865 sejumlah 1.901 orang.

Pada tahun 1927-1928 jamaah yang berangkat menunaikan ibadah haji ke Makah berjumlah 33.965 orang. Sebanyak 10.970 orang berangkat dengan perusahaan Rotterdamsche Lloyd, 9.467 orang menggunakan perusahaan Nederlandsche Lloyd, dan 10.634 orang menggunakan perusahaan Ocean. Perjalanan menuju Mekah dari daerah-daerah di Indonesia saat itu membutuhkan waktu 2 hingga 6 bulan. Hal itu dikarenakan perjalanan hanya dapat ditempuh dengan kapal layar.

Haji Pada Masa Setelah Kemerdekaan hingga Sekarang

sumber foto: betitatrans.com
info gambar

Setelah masa kemerdekaan, untuk memudahkan dan lebih memberikan kekuatan legalitas penyelenggaraan haji, pemerintah mulai membentuk lembaga-lembaga khusus penyelenggaraan haji Indonesia. Kemudian pada tahun 1999 diterbitkan UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai pijakan dalam pengelolaan penyelenggaraan haji Indonesia. Hingga saat ini pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dikoordinir dan dikelola pemerintah sesuai dengan UU tersebut.




Sumber : detik.comkanzunqalam.com
Sumber Gambar : cdn.ar.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini