Mengapa Pencari Suaka Internasional Memilih Indonesia?

Mengapa Pencari Suaka Internasional Memilih Indonesia?
info gambar utama

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, baru saja mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan sementara bagi imigran dari tujuh negara mayoritas muslim untuk memasuki negaranya. Hal ini menyebabkan nasib ribuan pengungsi di berbagai negara, termasuk Indonesia, menjadi tidak menentu. [Baca: Rohingya Bukan yang Pertama, Manusia Perahu Lain Pernah Dirawat Indonesia].

Badan dunia yang mengurus pengungsian (UNHCR) menyebut angka 14.000 untuk jumlah pencari suaka dan pengungsi yang berada di Indonesia kini. Mayoritas berasal dari Afghanistan, Myanmar, Sri Lanka, Pakistan, Iran dan Irak. Awalnya mereka lari untuk menyelamatkan diri dari negaranya yang dilanda konflik, entah lewat jalur resmi dengan visa dan pesawat udara ataupun perjalanan ilegal melalui lautan. Cara terakhir adalah yang paling banyak dipilih.

Ketika tiba di Indonesia, mereka terdaftar sebagai pencari suaka ataupun pengungsi—begitu UNHCR membedakan imigran ini. Mereka yang mencari suaka biasanya memilih Australia, New Zaeland dan Amerika Serikat sebagai negara tujuan akhir. Mereka ingin mendapatkan kesempatan untuk tinggal dan mencari kehidupan damai yang tidak mereka peroleh di negaranya. Sedangkan pengungsi biasanya menunggu negaranya damai hingga bisa pulang, ataupun ikut berharap memperoleh izin tinggal di negara selanjutnya.

Tak ada kewajiban hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan pada pengungsi, sebab Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi internasional. Lalu mengapa para pencari suaka dan pengungsi internasional tetap memilih Indonesia sebagai tempat tinggal sementara? Hal berikut menjadi alasan.

Posisi Geografis

Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis bagi transportasi laut—jalur yang paling banyak dipilih imigran. Indonesia terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Hindia dan Pasifik), yang membuatnya bertetangga dengan banyak negara. Posisi ini juga membuat wilayah Indonesia memiliki banyak pintu masuk perairan.

Menjunjung HAM

Meski tidak terikat Konvensi 1951, Indonesia taat pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). DUHAM mengakui hak tiap manusia untuk mencari suaka ke negara lain, untuk itu Indonesia memastikan keperluan dasar pengungsi yang berada di wilayahnya terpenuhi. Ini merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam melaksanakan kewajiban atas pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Kerjasama Badan Internasional

Indonesia menggandeng berbagai badan dunia seperti UNHCR dan organisasi internasional terkait migrasi (IOM) untuk menangani pengungsi. Badan-badan inilah yang mengurus penentuan status para pengungsi, apakah akan mendapat visa ke negara tujuan ketiga atau dipulangkan ke negara asal. Para pengungsi menaruh harapan besar pada pemerintah Indonesia untuk meminta perlindungan.

Keramahan Tak Tertandingi

Indonesia memberi izin tingal selama proses pemulangan sukarela (voluntary repatriation) atau penempatan di negara ketiga (resettlement) oleh UNHCR. Selama masa menunggu tersebut, para pengungsi berinteraksi dengan warga lokal. Meski hidup dengan ketidakpastian nasib, keramahan warga yang tak tertandingi tentu menjadi alasan mengapa para pencari suaka betah di Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini