Adat Perkawinan Suku Moi Asli di Sayosa

Adat Perkawinan Suku Moi Asli di Sayosa
info gambar utama

Masyarakat Suku Moi asli yang berada di Sayosa memiliki adat istiadat dalam perkawinan. Perkawinan menjadi suatu hal yang sakral bagi mereka yang ditandai dengan upacara-upacara adat mulai dari proses lamaran atau minang sampai terlaksananya perkawinan. Adat minang Suku Moi diawali ketika laki-laki dan perempuan saling suka dan biasanya ketika orang tua perempuan mengetahui bahwa si perempuan telah mengandung. Ketika hal tersebut telah terjadi maka ada komunikasi yang berlanjut antara kedua belah pihak. Orang tua dari kedua pihak akan duduk bersama atau bermusyawarah di rumah adat kemudian ada salah seorang dari marga lain sebagai penyambung informasi dari kedua belah pihak tersebut. Seseorang yang bertindak sebagai penyambung infromasi atau disebut oleh masyarakat lokal pesuruh akan menyampaikan setiap informasi yang disampaikan dari pihak laki-laki ke keluarga perempuan maupun sebaliknya. Informasi tersebut berisi perjanjian keberlangsungan hubungan dari calon pasangan kawin tersebut. Laki-laki dan perempuan yang akan melakukan perkawinan tersebut harus dari marga yang berbeda. Begitu pula dengan persuruh atau penyambung informasi dari kedua belah pihak harus dari marga yang berbeda dari kedua calon sepasang yang akan melakukan perkawinan tersebut. Musyawarah antara kedua belah pihak tersebut membicarakan denda adat dan mas kawin atau menurut orang Moi asli disebut bayar harta yang diminta oleh pihak perempuan. Apabila ada persetujuan dari pihak keluarga laki-laki dan perempuan maka akan dilanjutkan ke proses selanjtunya, yaitu pernikahan adat. Ketika pihak laki-laki belum mampu membayar denda atau pun harta (mas kawin) maka pernikahan adat boleh ditunda sampai pihak laki-laki sudah siap memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pernikahan akan dilakukan ketika kedua belah pihak telah siap termasuk pihak laki-laki yang siap membayar harta dan denda adat. Pada saat saat perkawinan adat sebelum diantar ke pihak laki-laki, perempuan akan dihias terlebih dahulu dengan manik-manik adat kemudian perempuan tersebut akan digendong dari rumahnya sampai ke rumah pihak laki-laki. Sebelum perempuan turun maka pihak keluarga laki-laki harus menyambut dengan kain Timur yang sudah dibentangkan di depan rumah. Ketika perempuan turun dari gendongan harus menginjak dan berjalan di atas kain Timur yang harganya dapat mencapai 50 juta untuk satu lembarnya. Kain Timur dinilai mahal karena kualitasnya yang bagus, turun temurun sejak zaman dahulu dan tidak di produksi lagi. Selain itu kain Timur juga hanya terdapat beberapa lembar di kampung bahkan distrik Sayosa. Saat ada yang hendak menikah dan harus melakukan pembayaran harta harus membeli dari pemilik sebelumnya dan begitu seterusnya sehingga kain ini terus diturunkan kepada generasi selanjutnya di kampung tersebut. Kain Timur merupakan salah satu harta pernikahan yang wajib dibayarkan. Selain menginjak kain Timur pihak perempuan juga memegang sebuah rokok kebun yang sudah dibakar dan diantar sampai ke calon pasangan laki-laki. Rokok kebun tersebut akan diberikan ke calon suami kemudian diantar lagi ke saudara-saudara perempuan pihak laki-laki untuk dihisap. Ketika rokok kebun tersebut sudah dihisap oleh saudara perempuan pihak laki-laki tersebut maka calon istri sudah sah menjadi istri. Rokok hutan dibuat dari gulungan daun tikar yang dibakar dengan bambu tui dan diisi dengan serutan kayu nibon. Setelah perempuan diterima sebagai istri maka selanjutnya diadakan makan bersama dari kedua belah pihak. Proses makan tersebut dilakukan di dalam kamar dan harus disiapkan oleh pihak perempuan. Jenis makanan yang disiapkan yaitu papeda, ikan dan sayur. Ketika makanan sudah habis maka pihak keluarga laki-laki harus membayar makanan tersebut dengan mengisi loyang-loyang kosong itu dengan harta. Selanjutnya perempuan sudah boleh tinggal di rumah laki-laki.

Oleh :
Izzudin Arafah Irawan
(Bidang Lapangan TKP PPI Dunia)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini