Wilayah perairan Indonesia bertambah sekitar 100 mil laut akibat sengketa perbatasan antara Cina dan Filipina. Pertambahan wilayah terjadi di bagian utara Laut Halmahera ke arah Palau, negara kepulauan di Samudera Pasifik.
Dilansir dari BBC.com, penambahan wilayah itu merujuk pada putusan Mahkamah Arbitrase Internasional, pada Juli 2016, tentang sengketa perbatasan antara Cina dan Filipina. Pertambahan wilayah terjadi di bagian utara Laut Halmahera ke arah Palau, negara kepulauan di Samudera Pasifik.
Putusan arbitrase internasional menyebut suatu negara tidak dapat menjadikan pulau kecil tak berpenghuni—atau berpenghuni tapi sangat kecil—sebagai dasar klaim hak landas kontinen.
"Jadi Palau hanya berhak memiliki 12 mil laut. Garis batas mereka mundur, sedangkan Indonesia maju," kataArif Havas Oegroseno, Deputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Saat ini, kata Arif, berbagai pihak sedang memperjuangkan perluasan di wilayah Selatan Sumba dan di Utara Papua. Ia memastikan Indonesia terus berkomunikasi dengan PBB secara komprehensif. Setidaknya, kata Arif Havas, komunikasi sudah berjalan dua tahun untuk wilayah Utara Papua dan sekitar 1,5 tahun Untuk wilayah Selatan Sumba.
Sebelumnya , PBB memberikan hak atas perairan seluas sekitar 4.000 kilometer persegi kepada Indonesia . Pemerintah menyebut perairan seluas Pulau Madura yang terletak di bagian barat Aceh itu memiliki cadangan mineral.
Diperlukan waktu delapan tahun, sejak 2009, untuk memperjuangkan wilayah tersebut sebelum bisa dipastikan menjadi hak milik Indonesia.
Keputusan PBB itu menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara yang landas kontinen di luar 200 mil laut zona ekonomi ekslusif.
Sumber : bbc.co.id | kbr.com | republika.com
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News