Efektivitas Arbitrase dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Perdagangan

Efektivitas Arbitrase dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Perdagangan
info gambar utama

Tahukah Anda, kalau penyelesaian kasus sengketa perdata dalam dunia perdagangan tidak harus diselesaikan melalui pengadilan umum? Ada sengketa yang bisa diselesaikan di luar pengadilan umum, yaitu melalui arbitrase. Prosesnya dilakukan oleh lembaga atau tim ad-hoc yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa. Di Indonesia, arbitrase institusional dapat dilakukan oleh BANI dan BASYARNAS.

Arbitrase di Indonesia hanya berlaku untuk kasus-kasus dalam dunia perdagangan dan hak yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (UU Nomor 30 Tahun 1999). Sengketa perdagangan sifatnya luas dan terkait dengan beragam aktivitas perniagaan, sedangkan hak yang dimaksud meliputi di antaranya hak kekayaan intelektual seperti nama merek, hak paten, dan hak cipta.

Arbitrase bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang cukup efektif. Berikut adalah beberapa hal yang menunjukkan efektivitas tersebut.

  1. Pihak yang bersengketa berhak memilih arbiter

Tidak seperti dalam penyelesaian masalah perdata di pengadilan umum di mana pihak penggugat dan tergugat tak bisa memilih hakim, dalam arbitrasi mereka bisa memilih ‘hakim’ yang disebut arbiter. Orang yang dipilih ini dianggap netral dan disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa sehingga keputusannya pun dianggap tidak berat sebelah.

  1. Arbiter adalah seorang ahli

Tak hanya memahami hukum arbitrase, arbiter biasanya adalah seorang ahli. Sesuai dengan domain arbitrase di Indonesia, arbiter memiliki keahlian dalam bidang perdagangan atau kekayaan intelektual. Hasil keputusan mereka pun dibuat berdasarkan pemahaman akan detail kasus.

  1. Menyelesaikan masalah

Hasil dari pengadilan umum merupakan putusan pengadilan. Artinya, tujuan dari sidang di pengadilan umum adalah memutus perkara, padahal memutus perkara belum tentu menyelesaikan masalah. Bagi pihak yang kalah, putusan sidang bisa sangat merugikan.

Dalam penyelesaian kasus sengketa melalui arbitrase, ceritanya berbeda. Hasil arbitrase berbentuk suatu perjanjian yang berisi penyelesaian masalah (problem solving). Jadi, hasil arbitrase tidak harus menang dan kalah 100%, melainkan bisa berupa kompromi di mana masing-masing pihak berusaha meminimalisasi kerugian.

  1. Tidak banyak formalitas

Arbitrase tidak terpaku pada formalitas sehingga memungkinan penyelesaian masalah menjadi jauh lebih cepat daripada melalui pengadilan umum. Di pengadilan umum, terdapat prosedur atau tata urutan baku mulai dari penyampaian gugatan sampai pengambilan keputusan sidang. Arbitrase tidak terikat ketat dengan prosedur semacam ini.

  1. Bersifat rahasia

Salah satu alasan banyak perusahaan menghindari sidang di pengadilan umum adalah adanya perhatian media massa. Pemberitaan tentang perusahaan lebih banyak dikaitkan dengan sengketa yang sedang berlangsung daripada tentang produk atau branding. Publikasi semacam ini cukup merugikan sehingga dipilihlah arbitrase yang prosesnya bersifat rahasia. Branding perusahaan pun tidak akan terlalu terganggu oleh sengketa yang berlangsung.

  1. Keputusan final dan mengikat

Meskipun diselesaikan di luar pengadilan, lembaga arbitrase memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah. Hasil arbitrase merupakan perjanjian tertulis yang harus ditepati karena merupakan keputusan pertama dan terakhir. Selain itu, perkara yang sudah termasuk dalam perjanjian arbitrase tidak bisa lagi digugat di pengadilan umum. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

  1. Biaya lebih murah

Dengan proses yang lebih cepat, biaya pengacara dan tim hukum untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase bisa lebih murah daripada melalui pengadilan. Jangka waktu ini sangat berpengaruh terhadap biaya kalau Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara dengan sistem per jam (hourly rate).

Dengan kelebihan-kelebihan arbitrase di atas, terlihat jelas kalau cara penyelesaian kasus sengketa melalui arbitrase bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah yang efektif.

Sumber: Prosedur Penyelesaian Sengketa melalu Arbitrase

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini