Kartu Diaspora Akan Segera diluncurkan Kemenlu.

Kartu Diaspora Akan Segera diluncurkan Kemenlu.
info gambar utama

Indonesia memiliki jutaan diaspora yang hidup di luar dengan bermacam profesi. Apakah yang dimaksud dengan Diaspora itu sendiri? Diaspora berasal dari bahasa Yunani kuno ”διασπορ?” yang berarti penyebaran atau penaburan. Mulanya istilah Diaspora digunakan oleh orang-orang Yunani untuk merujuk kepada warga suatu kota kerajaan yang bermigrasi ke wilayah jajahan dengan maksud kolonisasi untuk mengasimilasi wilayah itu ke dalam kerajaan.

Dalam konteks pergerakan manusia, Diaspora merujuk pada penduduk yang menetap di negara lain karena berbagai faktor, misalnya perang atau mencari penghidupan yang lebih baik. Dalam perkembangan globalisasi, Diaspora menjadi kekuatan ekonomi baru bagi sebuah bangsa. Jika dahulu mereka disebut sebagai perantau, maka istilah tersebut mulai bergeser dengan istilah Diaspora.

Maka dari itu, Diaspora dirasa perlu dirangkul oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya dengan membuat Kartu Diaspora. Akan diluncurkan oleh Kemenlu RI pada tanggal 21 Agustus 2017, dengan kartu ini para Diaspora Indonesia akan lebih mudah untuk dideteksi pemerintah dengan aturan-aturan yang telah diberikan pula.

Tak dipaksakan, Diaspora Indonesia yang ingin mendapatkan kartu tersebut bisa mendaftarkan diri secara sukarela. Jadi jika ada Diaspora Indonesia yang tidak ingin memiliki kartu ini pun tidak akan menjadi masalah.

Dengan kendala yang dialami diaspora di luar negeri yaitu status dwikewarganegaraan yang tidak boleh mereka miliki, Kartu Diaspora nantinya akan menjadi pengganti KTP dimana akan berfungsi untuk menunjukkan bahwa orang tersebut pernah menjadi warga Indonesia.

Sejatinya, para Diaspora Indonesia dapat turut serta dalam menyumbang perekonomian Indonesia. Salah satunya dengan membuka bisnis di negara ini. Maka dari itu, Kartu Diaspora akan berguna bagi para Diaspora yang ingin kembali ke Indonesia untuk berbisnis.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini