Kabar Baik, Diaspora Indonesia di Luar Negeri Sudah Bisa Miliki Kartu Identitas WNI

Kabar Baik, Diaspora Indonesia di Luar Negeri Sudah Bisa Miliki Kartu Identitas WNI
info gambar utama

Pada 21 Agustus 2017 silam, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sebuah kartu identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau pun eks WNI yang berada di luar negeri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) no.76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri pada 3 Agustus 2017. Bernama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri, yang bisa berperan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang membantu dalam kegiatan ekonomi.

Peluncuran KMILN ini dirasa penting mengingat pemerintah ingin mendorong pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam bidang ekonomi dan sosial budaya. Selain itu, KMILN juga dibuat berdasarkan masukan dari Kongres Diaspora Indonesia di Los Angeles pada 2012 silam. Masyarakat Indonesia yang telah lama tinggal di luar negeri ataupun telah menjadi warga negara asing dan tidak ber-KTP Indonesia umumnya mengalami kesulitan ketika mereka pulang ke Indonesia dan ingin membuka rekening bank, jual-beli rumah dan sebagainya.

Desain KMILN untuk para diaspora Indonesia di luar negeri (kabarrantau.com)
info gambar

Dalam Perpres tersebut, masyarakat indonesia di luar ngeri memiliki fasilitas untuk membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia dan/atau mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Niniek Kun Naryatie, staf ahli Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam sosialisasi peluncuran KMILN di KBRI Washington DC, Amerika Serikat pada 9 September yang lalu menyataan bahwa KMILN adalah tanda pengenal warga Indonesia baik itu WNI, eks WNI maupun anak WNA dengan orang tua WNI. Kartu ini akan berfungsi seperti KTP dalam kaitannya dengan mengurus beberapa perizinan yang umumnya mensyaratkan KTP Indonesia.

“Semua pemegang kartu ini nantinya masyarakat Indonesia yang tinggal di LN dapat diterima, jadi tidak harus memberikan KTP, tetapi tinggal memberikan KMILN ini, izin tinggal, izin kerja. Memang kedengarannya aneh, WNI kok harus punya izin-izin itu, tapi bagi mereka yang sudah lama tinggal di LN kan tidak mempunyai KTP lagi dan seterusnya,” jelas Niniek seperti dilansir dari VOA Indonesia.

Alur pengajuan pembuatan KMILN (kabarrantau.com)
info gambar

Kartu yang memiliki masa berlaku dua tahun ini berisi data diri seperti nama, alamat dan pekerjaan pemegang kartu. Proses pengurusannya pun dilakukan secara digital, dimana para diaspora hanya perlu melakukan pendaftaran secara online dengan tidak dikenakan biaya apapun. Diaspora Indonesia di luar negeri hanya perlu mengajukan permohonan mendapatkan KMILN, dan selanjutnya akan diproses melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing – masing negara.

GNFI *Disadur dari berbagai sumber

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini