Seperti diberitakan detikNews (02/12) Indonesia menjadi anggota IMO untuk kategori C. Kategori C artinya Indonesia menjadi negara-negara yang memiliki kepentingan khusus dalam angkutan laut. Masuknya Indonesia dalam kategori ini adalah berkat 132 suara yang diperoleh dari 172 negara yang menjadi pemilih.
Indonesia yang masuk dalam kategori C tidak sendirian, beberapa negara seperti Turki (138 suara), diikuti oleh Cyprus (136 suara), Malta (136 suara), Moroko (134 suara), Mesir (133 suara), Meksiko (133 suara), Indonesia (132 suara), Malaysia (131 suara),Peru (129 suara), Belgia (128 suara), Chile (126 suara), Philipina (124 suara), Denmark (123 suara), Afrika Selatan (121 suara), Jamaika (120 suara), Kenya (120 suara), Thailand (120 suara), Liberia (116 suara), Bahama (110 suara) ikut menjadi anggota dewan IMO kategori C.
Sementara dewan IMO Kategori A yang terpilih adalah Tiongkok, Jepang, Italia, Panama, Yunani, Korea Selatan, Rusia, Inggris, Norwegia dan Amerika Serikat. Negara-negara yang masuk dalam Kategori A ini merupakan negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional dan juga sebagai penyedia angkutan laut internasional.
Sedangkan Dewan IMO Kategori B terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan dalam penyelenggaraan jasa perdagangan lewat laut atau International Seaborne Trade. Negara-negara kategori B yang terpilih adalah Jerman, India, Australia, Prancis, Kanada, Spanyol, Brazil, Swedia, Belanda dan Uni Emirat Arab.
Sebagai anggota dewan kategori C, Indonesia akan memiliki posisi tawar yang tinggi dalam bidang transportasi laut. Selain itu Indonesia juga memiliki fungsi maupun posisi strategis yang penting dalam dunia kemaritiman. Bahkan tidak menutup kemungkinan Indonesia juga bisa menentukan arah dan kebijakan aturan maritim internasional yang akan memberikan dampak pada kebijakan maritim nasional. Selain itu, keanggotaan ini juga akan membuat Indonesia selalu mengetahui perkembangan bisnis maupun hukum pelayaran di dunia internasional.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota IMO adalah hasil diplomasi yang dilakukan oleh para delegasi kepada para negara anggot IMO. Selain itu, Indonesia juga dinilai mampu melakukan tindakan nyata terkait dengan isu kemaritiman lewat ratifikasi aturan maupun protokol yang telah diterapkan oleh IMO.
IMO sendiri merupakan adalah badan khusus bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1948. Organisasi ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab terhadap isu-isu keselamatan dan kemanan pelayaran serta pencehagan perusakan laut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News