Dengan e-filing, Lapor SPT Tak Perlu Antri

Dengan e-filing, Lapor SPT Tak Perlu Antri
info gambar utama

Awal Tahun merupakan merupakan periode yang sibuk bagi Kantor Pelayanan Pajak. Apalagi di bulan Maret. Mengapa? Selain tetap bekerja menggenjot penerimaan pajak untuk memenuhi target yang terus meningkat, bulan Maret merupakan bulan dimana batas akhir pengumpulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) akan berakhir.

Bagi anda yang pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di hari-hari terakhir bulan Maret, pasti merasakan pengalaman bagaimana ramai dan antrian panjang suasana Kantor Pelayanan Pajak.

Nah, Bagi Anda yang ingin menyampaikan SPT tahunan tetapi tidak memiliki waktu untuk mengantri atau sekedar untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak Anda tidak perlu khawatir karena DJP telah memiliki teknologi penyampaian SPT Tahunan secara online dengan metode e-filing.

Apakah itu e-filing? e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Melalui e-filing, Anda dapat menyampaikan SPT Tahunan anda secara mudah, cepat dan juga aman. Mudah, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Cepat karena dapat dilakukan via online dan anda tidak perlu mengantri. Aman karena anda akan memakai akun pribadi anda untuk dapat mengakses akun dari e-filing. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi Anda, pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi e-FIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi e-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dan setelah mendapatkan e-FIN anda dapat melakukan aktivasi di djponline.pajak.go.id. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan e-FIN. Masukkan NPWP, nomor e-FIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”.

Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Saatnya mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman djponline.pajak.go.id. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.

Petunjuk pengisian e-filing (© pajak.go.id)
info gambar

Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-filing tersebut. Tunggu apa lagi, segera klik djponline.pajak.go.id dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT Anda. Bangga Bayar Pajak!


Sumber:

pajak.go.id | liputan6 | djponline.pajak.go.id |KPP Pratama Klaten

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini