Kebijakan pemerintah terhadap e-commerce

Kebijakan pemerintah terhadap e-commerce
info gambar utama

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet dan smartphone membuka peluang bisnis baru. Bisnis baru tersebut salah satunya adalah e-commerce. Sejak menjamurnya marketplace dan toko online di Indonesia akhir-akhir ini mengubah trend belanja masyarakat Indonesia. Saat toko retail fisik mengalami stagnansi pertumbuhan, pertumbuhan e-commerce menjanjikan dan siap menggeser eksistensi dari toko fisik yang selama ini telah dikenal luas di masyarakat.

Masyarakat apalagi generasi muda lebih suka berbelanja di toko online dikarenakan harga yang lebih kompetitif, tidak perlu ribet datang langsung ke toko, dan barang yang dibeli akan diantar ke tempat pembeli. Berbagai kemudahan tersebut menjadikan toko online lebih menarik dibandingkan toko fisik. Hal inilah yang membuat pertumbuhan toko online meningkat pesat. Angka tersebut tidak hanya didapat dari kota-kota besar tetapi juga kota kecil di Indonesia yang telah terjangkau jaringan internet.

Pada awal masuk Indonesia, e-commerce sempat diragukan oleh konsumen karena masalah sistem keamanan, kurangnya informasi atas e-commerce itu sendiri, serta takut akan penipuan. Seiring berjalannya waktu, e-commerce telah berbenah dan mendapatkan kepercayaan konsumen Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan trend transaksi pada e-commerce meningkat setiap tahunnya. E-commerce menguntungkan kedua pihak baik konsumen maupun pengusaha karena tidak perlu menyewa toko atau ruang untuk menjual yang semakin naik harga sewanya. Biaya penjualan dapat ditekan dan konsumen mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

Perkembangan e-commerce di Indonesia berkembang pesat dengan jumlah pengguna internet telah mencapai 88,1 juta (Presiden RI, 2016) dan nilai transaksi yang telah dilakukan masyarakat sebesar 130 triliun Rupiah (Mitra, 2014). Besarnya nilai transaksi ini merupakan potensi besar atas tumbuhnya industry e-commerce. E-commerce juga mempermudah pengusaha kecil memasarkan produknya. Selama ini ada semacam barrier atau hambatan pengusaha kecil untuk memasuki pasar perkotaan yaitu tingginya harga sewa ruangan atau lahan di kota-kota besar. Dengan e-commerce pengusaha kecil dapat memasarkan produknya langsung ke konsumen meskipun lokasi usahanya jauh. Pengusaha kecil yang kurang memiliki akses terhadap ruang di perkotaan dapat bersaing dan mendukung program pemerintah untuk pemerataan pendapatan.

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang pajak atas kegiatan e-commerce. Besarnya transaksi e-commerce merupakan potensi pajak yang terabaikan karena peraturan yang belum mengakomodir . hal ini disebabkan perkembangan teknologi yang pesat sehingga tidak diantisipasi oleh pembuat hukum. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang diterbitkan oleh pemerintah memuat kebijakan pajak e-commerce serta ketentuan atas objek pajak start up e-commerce. Pemerintah menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya. Transaksi e-commerce dapat dibedakan menjadi empat model bisnis berdasarkan proses bisnis dan revenue model, maka e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang diterbitkan pada 10 November 2016, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku start-up ecommerce berupa keringanan pajak, yaitu:

  1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi pada perusahaan start up.
  2. Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi start up ecommerce yang beromzet di bawah Rp 4.8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No. 44 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga start up ecommerce tersebut dikenakan pajak final sebesar 1%.
  3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha ecommerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

Pemerintah berniat untuk menarik pajak dari kegiatan bisnis e-commerce, hal ini bukan berarti pemerintah haus akan peneriman pajak tetapi untuk menerapkan asas kesamaan dan keadilan dalam kehidupan bernegara.

Joni Taryanto

Mahasiswa D4 PKN STAN

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini