Inilah 5 Kelebihan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Melalui E-HakCipta

Inilah 5 Kelebihan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Melalui E-HakCipta
info gambar utama

Kemajuan berbagai bidang keilmuan di Indonesia kian membanggakan dari waktu ke waktu. Perkembangan teknologi informasi saat ini membuat orang-orang menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan karya yang mampu bermanfaat bagi orang banyak.

Untuk melindungi hak-hak para kreator karya tersebut, dibuatlah peraturan mengenai hak kekayaan intelektual melalui undang-undang. Hal ini diharapkan mampu memberikan keamanan serta menjaga eksklusivitas karya yang dhasilkan agar tidak ada tindakan penyalahgunaan maupun plagiarisme yang nantinya berimbas pada kerugian para pencipta.

Sayangnya, banyak orang mengalami kesulitan untuk mendaftarkan karya atau temuan orisinalnya karena proses yang panjang dan birokrasi yang berbelit-belit. Untuk menghapus stigma ini, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual menghadirkan fasilitas E-HakCipta yang memberikan kemudahan untuk mendaftarkan hak cipta secara daring.

Anda dapat mendaftar pada situ dgip.go.id untuk pendaftaran E-HakCIpta. Lalu Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa informasi mengenai produk ciptaan Anda.

Lantas apa saja kelebihan E-HakCipta dibandingkan dengan sistem konvensional? Berikut ulasannya.

  1. Bisa Dilakukan di Mana Saja

Pada sistem konvensional, Anda diharuskan datang ke kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM. Hal ini bisa menjadi kendala tersendiri karena kanwil hanya ada di ibu kota provinsi setempat. Jika jarak antara tempat usaha Anda dengan kota yang dimaksud cukup jauh, ini tentu dapat menguras waktu, tenaga, dan biaya tambahan. Melalui sistem pendaftaran daring atau online, Anda akan terbebas dari kesulitan-kesulitan tersebut.

  1. Langsung Terhubung dengan Ditjen HKI Pusat

Dari segi infrastruktur, ada kemungkinan terdapat kesenjangan kualitas pelayanan di masing-masing kanwil yang berimbas pada lamanya proses yang dibutuhkan. Beberapa provinsi mungkin mampu memproses verifikasi hak kekayaan intelektual dengan lebih cepat karena memilliki sarana dan kualitas pelayanan yang baik.

Sementara beberapa lainnya bisa jadi sangat lambat memberikan persetujuan karena buruknya fasilitas dan layanan yang diberikan. Dengan E-HakCipta, fenomena ini dapat dihindari karena pendaftaran Anda akan langsung diproses oleh Ditjen HKI pusat.

  1. Lebih Aman

Karena menggunakan sistem digital, risiko kesalahan lampiran dan persyaratan pendaftaran dapat diminimalisir. Jika pada sistem konvesional berkas-berkas Anda berisiko tercecer, rusak, atau hilang, melalui E-HakCipta masalah-masalah tersebut dijamin tidak akan terjadi karena sistem secara otomatis akan menolak pendaftar yang tidak melengkapi syarat-syarat tersebut. Keamanan privasi data Anda juga terjaga karena situs E-HakCipta dikelola oleh tim keamanan siber yang profesional.

  1. Bebas Pungli

Tak bisa dimungkiri, masih ada segelintir oknum nakal di berbagai institusi negara yang gemar memanfaatkan jabatannya demi meraup keuntungan pribadi. Birokrasi yang berbelit serta pengawasan yang masih terasa kurang ketat pada sistem pemerintahan menjadikan praktik ini begitu mudah untuk dilakukan.

Sistem pendaftaran E-HakCipta merupakan salah satu senjata untuk memerangi oknum korup karena sistem tersebut mampu membantu pemberantasan kejahatan birokrasi secara sistematis. Dengan tidak adanya transaksi terbuka antara pendaftar dengan aparatur terkait, semua prosesnya kini bisa dilakukan secara tertutup dengan jaminan keamanan dan pelayanan yang bebas pungli.

  1. Lebih Cepat

Sistem pendaftaran HKI secara daring diklaim lebih cepat daripada proses pendaftaran konvensional. Karena pencatatan dokumen dilakukan secara digital, petugas hanya perlu melakukan proses verifikasi tanpa harus memasukan ulang data ke dalam sistem. Otomatis, waktu penyelesaiannya bisa dipercepat karena ada sebagian proses registrasi yang bisa dipangkas.

Itulah 5 kelebihan mendaftarkan kekayaan intelektual melalui E-HakCipta. Pada dasarnya, sistem pelayanan publik yang serba digital saat ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat. Oleh karena itu segeralah beradaptasi dan nikmati kemudahan layanan E-HaKCipta untuk mematenkan karya Anda.

Sumber: Mengenal Lebih Dalam Hak CIpta Di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini