Setelah 20 Tahun, Transfer Antar Bank Tak Lagi Mahal Berkat Diluncurkannya Ini

Setelah 20 Tahun, Transfer Antar Bank Tak Lagi Mahal Berkat Diluncurkannya Ini
info gambar utama

Pernahkah kawan merasa biaya transfer antar bank jumlahnya dapat "dilihat mata"? atau ketika hanya sekedar tarik tunai di ATM lain, biaya yang ditanggung nasabah bisa dipakai untuk beli pulsa? Bayangkan jika kawan GNFI menarik tunai sekaligus cek saldo di ATM bank lain, jumlah biaya administrasinya pasti bisa dipakai untuk membeli sebuah nasi bungkus kan?

Untuk mewujudkan efisiensi, maka BI meluncurkan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional). Seluruh fasilitas transaksi pembayaran bank dapat terhubung satu dengan lainnya dan harganya pun standar. GPN akhir tahun lalu resmi diluncurkan setelah 20 tahun dalam kajian. Bank Indonesia (BI) menyebutkan dengan GPN ini dapat mendukung interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong efisiensi dan kemudahan dalam bertransaksi. Implementasi GPN diharapkan bisa mempermudah masyarakat jika ingin bertransaksi menggunakan kanal pembayaran apapun. Sebelumnya, masyarakat masih disulitkan jika ingin bertransaksi dengan kartu ATM atau debit bank A di mesin EDC bank B, biasanya masih dikenakan sejumlah biaya.

"Pasti biaya transfer antar bank akan lebih murah, biaya cek saldo hingga biaya bulanan itu bisa lebih rendah," ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menjelaskan saat peluncuran GPN di Gedung BI (4/12/2017).

sumber : kabardaerah.com
info gambar

Sekedar contoh, saat ini penarikan tunai ATM Mandiri dengan bank lain menggunakan jaringan ATM bersama dikenakan biaya Rp 7.500, cek saldo Rp 4.000 kemudian biaya transfer online Rp 6.500. Hal ini karena nantinya seluruh infrastruktur dan sistem akan terkoneksi. Bila dirinci, penurunan tarif administrasi bulanan kartu debet Bank Mandiri adalah untuk kartu debet Platinum menjadi Rp 7.500 atau turun Rp 1.000, kartu debet Gold Rp 4.500 atau turun Rp 1.000, dan debet silver Rp 2.000 atau turun Rp 500. Lewat GPN yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) ini, sinergi sistem pembayaran akan lebih maksimal dan berdampak positif pada inklusi keuangan dan menciptakan gerakan non tunai alias cashless society di Indonesia.

Kemudian GPN juga diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Hal ini juga terkait dengan pemrosesan yang akan dilakukan dalam negeri, sehingga data nasabah tidak akan pergi keluar lalu kembali. Pemrosesan transaksi biasanya dilakukan di luar negeri, pasalnya saat ini Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran milik asing seperti Visa, MasterCard, JCB, hingga UnionPay. Karena seluruhnya pemrosesan di dalam negeri, maka biaya-biaya yang sebelumnya dibebankan bisa dihemat karena Indonesia memiliki GPN sendiri.

Kebijakan GPN tersebut, imbuh Santoso, berlaku bagi seluruh bank. Kebijakan GPN tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

Lebih Aman dengan Kartu Debit ber-chip

sumber : ehow
info gambar

Pencurian uang di rekening nasabah bank masih marak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu, nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) menjadi korban pencurian bermodus skimming tersebut. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menjelaskan kejadian pencurian uang nasabah dalam rekening bermodus skimming bisa berkurang dan hilang 100%. Ini jika seluruh bank di Indonesia mengganti kartu debit yang menggunakan magnetic stripe ke teknologi chip. Menurut Siddik, selama masih ada bank yang menggunakan kartu dengan magnetic stripe maka kejahatan skimming masih bisa terjadi. Skimming adalah modus pencurian dalam rekening bank yang menyalin data dari sebuah kartu ke kartu lainnya.

Implementasi kartu debit berchip sepertinya akan bisa lebih cepat. Hal ini karena adanya program Bank Indonesia (BI) yaitu kartu debit GPN. Meskipun dua program ini berbeda, pertama program implementasi kartu debit berchip merupakan bagian dari program National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Sedangkan implementasi kartu debit GPN merupakan bagian awal dari program BI yaitu gerbang pembayaran nasional bagian kartu debit. Awalnya untuk implementasi teknologi chip dalam kartu debit berdasarkan aturan PBI maksimal harus selesai pada 2021.

Namun seiring dengan banyaknya kasus skimming yang terjadi di industri perbankan, membuat regulator meminta bank mempercepat implementasi teknologi chip ini. Dengan adanya implementasi GPN yang bisa selesai 2019, maka target chip kartu debit bisa lebih cepat menjadi tahun 2019.

Contohnya saja untuk Bank BCA, sudah ada 30% kartu debit BCA atau 5,2 juta kartu debit yang sudah terimplementasi teknologi chip. Sebagai gambaran saat ini kartu debit BCA totalnya ada sebesar 16 juta kartu.

Sumber : bi.go.id, kontan, Detik Finance, Kominfo, Kompas, Kabardaerah.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini