Tambang Timah Babel Sumbang Rp635,8 Miliar untuk Daerah

Tambang Timah Babel Sumbang Rp635,8 Miliar untuk Daerah
info gambar utama

"Setiap mereka melakukan peningkatan-peningkatan pertambangan jaminan reklamasinya bisa ditambah. Persoalan tambang legal ini juga terus terbentur konflik dengan masyarakat".

* Kerap memicu Konflik dengan masyarakat sekitar kawasan tambang
* Tambang ilegal setiap tahun lebih dari 50 kasus
* Percepat Perda Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)
PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan wilayah penghasil timah terbesar di dunia saat ini. Sebagian besar masyarat daerah ini menggantungkan hidupnya dari tambang timah, selain berkebun, tani dan nelayan.
Sudah sejak berabad-abad lalu, sektor komoditas tambang ini memberikan pemasukan ke negara dan daerah. Timah sangat berperan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Suranto Wibowo mengungkapkan, hasil rekapitulasi PNBP SDA Minerba Provinsi Babel pada tahun anggaran 2017 atau rekonsiliasi triwulan IV, PNBP dari iuran tetap (land rent) termasuk iuran produksi (royalti) selama tahun anggaran 2017 mencapai Rp635,8 miliar lebih dari aktivitas pertambangan legal (resmi).
"Total royalti yang diterima ditambah dengan iuran tetap atau PNBP Babel tahun 2017 sebesar Rp635.847.623.154. Dengan rincian dari iuran tetap sebesar Rp39.999.627.012. dan Rp595.847.999.142 dari iuran produksi. Dari jumlah tersebut 80 persen dibagi ke kita (Babel) dan dibagikan ke 6 kabupaten/kota, dan 20 persen untuk pusat," jelas Suranto, ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Namun, tambahnya, pertambangan legal tak luput dari persoalan. Mulai dari penolakan beroperasi oleh masyarakat hingga tidak ada jaminan keamanan dari pihak pemberi izin.
"Keuntungan bagi negara dari tambang legal mereka membayar BNPB terutama di bidang royalti. Setiap mereka melakukan peningkatan-peningkatan pertambangan jaminan reklamasinya bisa ditambah. Persoalan tambang legal ini juga terus terbentur konflik dengan masyarakat," terangnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo.
info gambar
Ia menambahkan, dengan status sudah bersertifikasi CnC (clear and clean), seharusnya perusahaan pertambangan bisa melaksanakan aktivitas tambang tanpa terbentur konflik.
"Namanya pertambangan legal tentu sudah memiliki CnC, artinya sudah benar dan dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat, tidak ada masalah. Di dalam RPWZ3K ada zona-zona masing-masing, ada zona yang dilarang untuk pertambangan, ada yang diperbolehkan. Kepastiannya ada di situ kita tinggal menyesuaikan itu saja," jelasnya.
Untuk itu, papar Suranto, Peraturan Daerah Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) agar dipercepat penyelesaiannya.
"Selain di darat, wilayah beroperasi tambang berada di wilayah zona perairan. Sebetulnya saya sebagai pembina pengelola berharap RZWP3K ini dipercepat, sehingga ada kepastian hukum bagi pemilik IUP-OP, semakin cepat itu semakin baik," paparnya.
Sebaliknya, Suranto menjelaskan, tambang illegal biasanya beroperasi di kawasan izin usaha pertambangan yang belum memiliki izin wilayah pertambangan. Hal itu sangat merugikan, apalagi pasca penambangan tidak ada upaya akan kewajiban reklamasi. Belum lagi kerugian materil karena tidak ada royalti yang diterima daerah maupun negara.
"Ilegal maining (tambang illegal) ini rata-rata dikerjakan oleh rakyat dan diluar izin usaha pertambangan, bisa diluar IUP ataupun pekerjaan yang masuk kedalam IUP tapi belum memiliki izin kawasan. Jadi bisa masuk dalam kawasan hutan atau peruntukan hutan produksi, itukan dilarang tambang terbuka, namun karena merasa memiliki izin IUP-OP rakyat berbondong melakukan tambang rakyat," jelasnya
"Mereka sudah kerap dilakukan penertiban mungkin karena urusan perut mereka masih bolak-balik, kita tertibkan datang kembali. Penertiban oleh aparat penegak hukum sudah berkali-kali setiap tahun kasus ini 50 kali lebih," tutup Suranto. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini