Fitri, Gajah Sumatra yang Lahir di Hari Lebaran

Fitri, Gajah Sumatra yang Lahir di Hari Lebaran
info gambar utama

Kabar bahagia datang dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS), di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Satu individu gajah sumatera betina lahir pada 16 Juni 2018. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menamainya Fitri, merujuk kehadirannya di dunia ini bersamaan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Fitri adalah bayi cantik dari sang induk bernama Dini (30). Dini merupakan gajah jinak pindahan dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Holiday Resort, Aek Raso, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Pada Mei 2015, ia dipindahkan ke BNWS hingga akhirnya memiliki keturunan.

Berdasarkan data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), laporan Gunawan Alza, Kepala Bidang Wilayah III, kesehatan Fitri terus dipantau tim dokter hewan. Pada 22 Juni 2018, sang bayi sudah berjalan dan lari perlahan mengikuti induknya. Total, gajah sumatera di BNWS sebanyak 13 individu.

Dokter hewan yang menangani Fitri dan Dini, drh. Evi Wulandari mengatakan, pemantauan 24 jam dilakukan untuk memastikan sang bayi sehat selalu. Rekap medis menunjukkan, Fitri anak dari jantan bernama Dwiki. Berdasarkan pemeriksaan Selasa (19/6/2018), tinggi badan Fitri sekitar 84 cm, lingkar dada 112 cm, dengan waktu menyusu 40 menit jeda 2 menit, lalu jeda 11 menit menyusu lagi selama 36 menit.

“Fitri lahir Sabtu jam 16.50 WIB, kondisinya sehat. Pemeriksaan dan pemberian makanan bergizi terus dilakukan tim medis BNWS,” terangnya.

Berdasarkan pantauan Senin (25/6/18), Fitri terlihat lincah dan menggemaskan. Dia berlari kecil di sekitar sang induk. Di BNWS, gajah-gajah yang ada sama sekali tidak ditunggangi. Mereka benar-benar ditempatkan di bentang alam hijau, tidak dirantai dan kandangnya dibuat senyaman mungkin.

Kondisi Fitri yang sehat terlihat dari gerakannya yang aktif saat berjalan di sekitar kandangnya | Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia
info gambar

Perlindungan

Andi Sinaga, Biodiversity Forum Investigator Zoo Indonesia, mengatakan ada kegamangan mengenai apakah bisa dikembalikan ke habitat aslinya atau tidak, gajah-gajah yang lahir di BNWS, dan sejumlah gajah jinak yang dijadikan tim patroli nantinya. Kegamanangan dikarenakan saat ini habitat gajah yang kian hancur.

“Ini menjadi pertanyaan mendasar untuk penyelamatan gajah sumatera yang terus menghadapi perburuan dan kehilangan habitat,” terangnya.

Andi menyebutkan, hukuman untuk pelaku kejahatan satwa liar sudah seharusnya diberikan tinggi agar memberikan efek jera. Contoh kasus, perburuan rangkong di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang dibongkar tim Wildlife Crime Unit (WCU) bersama petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Di tingkat pengadilan, pelaku yang merupakan pemain lama hanya divonis dua bulan.

“Bayangkan, pelaku penampung besar di Aceh dan Sumatera Utara, ” jelasnya.

Segera revisi UU KSDAE Nomor 5/1990. Berikan hukuman minimal pada pelaku diatas 5 tahun dan berikan denda paling sedikit Rp1 miliar. Subsidernya jangan dua atau tiga bulan. “Ini harus jadi fokus pembenahan,” terang Andi.

Harmoni yang lahir pada 21 November 2017. Foto diambil saat usianya tepat sebulan | Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia
info gambar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat diwawancarai Mongabay Indonesia ketika di Medan beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi undang-undang ini. Jika dilihat dari draf yang dibuat DPR dan setelah dipelajari, ada yang sangat prinsip berubah. Jika itu terjadi, sama saja merubah keseluruhan prinsip konservasi.

“Konservasi itu prinsipnya perlindungan, sistem penopang kehidupan, pemanfaatan ekosistem, serta pengawetan keanekaragaman hayati,” jelasnya.

Siti menyebutkan, dalam darf yang diberikan DPR, hanya ada perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan. Ini berubah sekali dengan prinsip-prinsip universal konservasi.

Dalam draf yang diberikan DPR, hanya ada perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan. Ini berubah sekali dengan prinsip-prinsip universal konservasi.Di sini juga, masih campur kewenangan, pemberian izin didelegasikan kepada pihak lain, bukan negara. Secara ketatanegaraan, kondisi ini masih dipelajari.

Belum lagi, rancangan tersebut berlaku setelah adanya 30 peraturan pemerintah. Artinya, jika undang-undangnya sudah ada namun peraturan pemerintah belum ada, akan sangat rawan dalam pengambilan langkah kedepan.

“Ini yang kami pelajari terus bagaimana baiknya demi konservasi.”

Siti mengatakan, untuk mengatasi hal itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi IV DPR RI. Berkasnya sudah dikirim untuk dibahas.


Sumber: Diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini