Zona merah peredaran narkoba, Mahasiswa KKN 133 Universitas Muhammadiyah Malang bersama BNN Pasuruan sosialisasi bahaya narkoba.

Zona merah peredaran narkoba, Mahasiswa KKN 133 Universitas Muhammadiyah Malang bersama BNN Pasuruan sosialisasi bahaya narkoba.
info gambar utama

Saat ini di Jawa Timur, Pasuruan menjadi zona merah dengan pengedaran narkoba yang cukup tinggi secara ilegal. Data ini diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur 2018. Menyangkut hal tersebut Mahasiswa KKN 133 UMM bekerja sama dengan BNN untuk menyosialisasikan dampak dan bahaya narkoba dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta menekan jumlah penyalahgunaan obat-obatan yang biasanya dilakukan.

Acara ini diadakan pada hari Minggu (22/07/2018), di balai dusun Tonggowa Desa Jatiarjo Kab Pasuruan. Dampak dari penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya baik terhadap individu yang terkait, orang tua serta keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa KKN 133 UMM merasa perlu melakukan sosialisasi demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Acara tersebut disambut baik oleh para peserta yang diikuti dari berbagai kalangan seperti siswa-siswi sekolah, pemuda-pemuda karang taruna, dan masyarakat setempat. Bapak Dr. Aris Budi Praktikto, MH., Kes selaku pembicara dari BNN Pasuruan mengatakan “BNN itu tidak memberantas Narkoba, karena obat-obatan itu masih dibutuhkan dalam kegiatan medis sesuai dengan aturan.

Tetapi BNN itu memberantas produksi pengedaran penggunaan narkoba secara ilegal dan tidak sesuai aturan”. Selama Acara ini berlangsung Peserta sosialisasi cukup antusias dengan materi yang di berikan dan dilanjutkan dengan diskusi bersama warga. Diakhir acara, Mahasiswa KKN 133 dan perangkat desa diajak Bapak Aris selaku perwakilan dari BNN untuk menyerukan jargon “Kamu, Dia, Saya. Tolak Narkoba !” sebagai penutup acara sosialisasi.


Sumber:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini