Perjanjian COP21 dengan Paris Harus Dipenuhi, Proyek Batubara Indonesia harus Dikendalikan

Perjanjian COP21 dengan Paris Harus Dipenuhi, Proyek Batubara Indonesia harus Dikendalikan
info gambar utama

Indonesia menjadi salah satu negara yang sibuk dengan proyek PLTU di berbagai daerah di indonesia. Papua hingga riau menjadi salah satu lokasi dari proyek PLTU di indonesia. Baru – baru ini Pemerintah indonesia mengunjungi papua untuk menindaklanjuti keadaan pembangunan jembatan Holtekamp yang dibangun untuk menjadi akses jalan dalam penyaluran listrik di papua. Yangmana sampai saat ini beberapa desa di papua belum menyeluruh dalam akses listrik. Sulitnya jalan ke papua menjadi halangan akses listrik tersedia disana. Sebelum di papua, proyek PLTU juga terjadi di pulau sumatera, yaitu provinsi riau yang merupakan salah satu daerah di pulau sumatera yang kaya akan hutan seperti daerah papua. Proyek PLTU batubara di riau juga merupakan bagian dari program ketenagalistrikan 35 ribu (MW) yang di dorong oleh presiden dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) di indonesia. Dunia sudah di abad ke – 21 tapi indonesia masih menjadi salah satu negara yang daerahnya belum mendapatkan akses listrik secara menyeluruh. Dengan adanya proyek PLTU di tahun 2018 ini akan menjadi jalan memenuhi target pemerintah bahwa indonesia akan memiliki penerangan di setiap daerah pada tahun 2020.

PLTU Batubara
info gambar

Sumber PLTU masih Batubara

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penghasil batubara yang besar. Pemerintah mengatakan produksi batubara nasional dapat mencapai 485 juta ton pada tahun 2018 dimana adanya peningkatan dari realisasi produk 461 juta ton pada tahun 2017. Dengan menghasilkan produksi batubara yang tinggi, indonesia masih menggunakan batubara sebagai sumber PLTU. Proyek PLTU saat ini juga diperkirakan menggunakan sumber batubara, tidak diragukan lagi salah satunya proyek PLTU di riau. Pembangunan proyek PLTU batubara riau cukup strategis karena lokasi pembangunan berada di lokasi pertambangan batubara. Pertambangan batubara riau yang dijadikan sebagai sumber PLTU riau menggunakan batubara berkalori rendah yaitu bahan bakar fosil untuk penyediaan listrik pada proyek PLTU MT Riau-I. Jenis batubara berkalori rendah sangat kurang efisien dibandingkan batubara berkalori tinggi, pasalnya batubara berkalori rendah tidak ramah lingkungan seperti batubara berkalori tinggi dan akan berisiko mengeluarkan emisi yang lebih banyak dan berbahaya.

Emisi Indonesia Meningkat, bahaya?

Menjadi Negara yang masih menggunakan batubara sebagai sumber PLTU, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang harus memenuhi janji dalam mengurangi emisi karena menghasillkan emisi yang cukup tinggi. Setiap tahunnya Indonesia selalu mengalami peningkatan dalam jumlah emisi yang dihasilkan hal tersebut dijelaskan dalam Trends in global CO2 emission: 2014 report sejak tahun 1999 – 2013 Indonesia berubah menjadi negara berkembang dan mengalami peningkatan emisi yang cukup tinggi.

Apakah bahaya ??

Tentu, dengan sangat jelas emisi adalah salah satu bahaya terbesar untuk lingkungan dan kehidupan makhluk hidup. Bahaya yang dihasilkan dari emisi dapat mencemari lingkungan, merusak iklim, ekosistem kehidupan makhluk hidup terganggu, dan angka kesakitan dan kematian akibat emisi akan meningkat. Mengutip data WHO 2016, setidaknya pada tahun 2015 ada 1,3 juta kematian karena penyakit tidak menular (PTM) yang menurut Health and Environment Alliance itu disebabkan oleh polusi udara. Polusi udara dari pembakaran batubara adalah penyumbang cukup terbesar di Indonesia sebagai negara produsen batubara di dunia dengan 60% listrik di hasilkan dari PLTU batubara.

Emisi batubara sangat berbahaya terkhusus pada batubara yang berkalori rendah. Pembakaran batubara menghasilkan emisi gas No2, So2, PM, arsenik, carmium, timbal, dan merkuri. Semua emisi yang dihasilkan dari pembakaran batubara dapat mencemari udara, air, dan tanah. Pencemaran udara yang terjadi akibat emisi batubara dapat menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), penyakit kanker paru-paru, dan iritasi kulit. Pencemaran air akibat emisi batubara dapat menyebabkan air tercemar dan tidak dapat dimanfaatkan, biota didalam air akan mati, ekosistem kehidupan makhluk hidup terganggu, akan timbul penyakit kulit masal akibat tercemarnya air oleh batubara. Seperti yang baru – baru ini terjadi di pantai wisata laut ujomg kareung lampuuk kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh besar yang mengalami tumpahan batubara di pantai tersebut. Untuk Pencemaran tanah akibat batubara yaitu dapat merusak kesuburan tanah sehingga pertumbuhan tanaman akan terganggu.

Selain dari itu semua ada hal yang terpenting yang dapat diakibatkan oleh emisi berbahaya batubara yaitu perubahan iklim. Indonesia saat ini sedang merasakan perubahan iklim yang teerjadi akibat terjadinya pencemaran akibat emisi dan emisi batubara adalah salah satu sumber pencemar dan penyebab perubahan iklim yang terjadi di Indonesia. Tingginya suhu bumi di indonesia, ketidak stabilan cuaca yang menyebabkan banjir diberbagai daerah di indonesia saat ini sedang dirasakan oleh seluruh masyarakat indonesia.

Dampak yang ditimbulkan batubara, antara kondisi saat ini dan perkiraan masa depan kala pembangkit batubara proyek 35.000 mW terealisasi. Sumber: Greenpeace
info gambar

Perjanjian Pengurangan Emisi Untuk Iklim

Pada tahun 2015 lalu diadakan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa – Bangsa atau disebut juga COP 21 yang dilaksanakan di Paris sejak 31 November – 12 Desember 2015. Konferensi tersebut diikuti oleh seluruh Negara yang bergabung dengan organisasi UNFCCC (United Nation Framework Convention of Climate Change) dan Indonesia adalah salah satu Negara yang menjadi anggota UNFCC dan hadir pada konferensi COP21 di Paris 2015. Konferensi COP21 menghasilkan perjanjian bahwa setiap negara yang hadir dalam konferensi dan menyetujui hasil konferensi khusunya negara yang menghasilkan emisi gas berbahaya di negaranya, harus memotong emisi yang dihasilkan dengan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan melindungi iklim dengan melakukan tindakan pembangunan pelepasan gas rumah hijau secepat mungkin.

COP21 Perjanjian Mengurangi Emisi 2015
info gambar

Janji Mengurangi Emisi belum Dipenuhi

Berdasarkan dari koferensi yang digelar di Paris Perancis 2015, negara PBB yang hadir memiliki kesepakatan untuk mengurangi kadar emisi yang dihasilkan dari batubara. Indonesia juga terlibat dalam perjanjian untuk pengurangan emisi dari batubara. Perjanjian dalam konferensi tersebut meliputi :

  1. Penahanan peningkatan suhu pirata global rata-rata jauh di bawah 2 °C melebihi tahap-tahap pra-industri serta mencari usaha-usaha untuk mengehadkan peningkatan suhu kepada 1.5 °C melebihi tahap pra-industri, hal tersebut dilakukan mengurangkan risiko dan dampak perubahan iklim;
  2. Meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri kepada dampak – dampak buruk perubahan iklim, berusaha dalam daya tahan iklim dan pembangunan pelepasan gas rumah hijau, tanpa mengancam pengeluaran makanan;
  3. Menjadikan pembiayaan konsisten dengan jalan ke arah pelepasan gas rumah hijau yang rendah serta pembangunan tahan iklim."
  4. Negara-negara yang terlibat bertujuan mencapai "kemuncak pelepasan gas rumah hijau global secepat mungkin". Perjanjian ini telah digambarkan sebagai suatu insentif menerajui pelucutan jualan bahan bakar fosil.

Tujuan utama dari perjanjian koferensi COP21 Paris Prancis tahun 2015 yaitu untuk perlindungan terhadap iklim dunia yang saat ini sedang terancam. Indonesia dengan Negara yang mengalami perubahan iklim saat ini dituntut untuk memperbaiki kondisi iklim yang sedang memburuk di Indonesia. Langkah dari perlindungan iklim yaitu pengurangan dan berhenti menghasilkan emisi gas berbahaya dari berbagai kegiatan salah satunya emisi dari aktivitas batubara. Bahan bakar fosil seperti batubara banyak dihasilkan di Indonesia dan masih dipergunakan untuk menjadi sumber PLTU di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan Indonesia masih belum siap dan belum menepati janji sebagai Negara yang mendukung gerakan perlindungan iklim dengan mengurangi emisi dari bahan bakar fosil.

Mengurangi Emisi Dengan Mengganti Sumber Energi Ramah Lingkungan
Mengurangi Emisi Dengan Mengganti Sumber Energi Ramah Lingkungan "COP21"

Harus Penuhi Janji, Stop Proyek Batubara

Tidak seharusnya Indonesia melanjutkan proyek dengan sumber batubara yang dapat merusak lingkungan dan menghasilkan emisi gas berbahaya. Proyek PLTU batubara harus segera dihentikan dan di awasi dalam pengolahan emisi gas yang dihasilkan. Karena masih banyak proyek batubara illegal yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Mungkin ini adalah masalah kecil untuk beberapa orang di Indonesia, tapi sebenarnya hal ini adalah masalah besar yang terlihat terlalu sepele untuk mereka yang tidak peduli akan lingkungan. Kerusakan lingkungan adalah awal dari kerusakan kehidupan manusia. Pemerintah seharusnya melindungi Negara dan masyarakat dari kerusakan tersebut dan memenuhi janji yang telah di setujui saat konferensi COP21 di paris 2015. Sebagai Negara yang memiliki karakter maka Indonesia harus memenuhi janji untuk mengurangi emisi berbahaya yang dihasilkan dengan cara stop proyek batubara.

Hal tepat yang harus dilakukan yaitu berhenti memakai batubara sebagai proyek PLTU , ganti sumber proyek pembanguanan tenaga listrik dengan sumber yang ramah lingkungan dan tidak menghasilkan emisi berbahaya. Sumber tenaga air, angin, dan matahari dapat dijadikan alternatif untuk menghasilkan energi listrik. Sudah saatnya Indonesia bangkit dari kesalahan yang selalu dilakukan. Sekarang saatnya Indonesia menjadi Negara cerdas untuk memilih sumber energi yang sehat dan berkualitas.

Bahan bakar batubara adalah keistimewaan Indonesia dan juga perusak lingkungan Indonesia. Terlihat baik tapi belum tentu sehat, Terlihat sehat pasti tentu baik.

Stop Proyek Batubara!!!


Sumber:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini