Sejarah Perjanjian Salatiga yang Membagi Tanah Mataram menjadi Tiga Kekuasaan

Sejarah Perjanjian Salatiga yang Membagi Tanah Mataram menjadi Tiga Kekuasaan
info gambar utama

Perjanjian Salatiga ditandatangani oleh pewaris tahta Mataram, Pangeran Mangkubumi, VOC dan Pengeran Sambernyawa pada 17 Maret 1757. Perjanjian ini bertujuan menyelesaikan konflik yang terjadi pasca perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dalam urutan waktu, Perjanjian Salatiga terjadi setelah Kerajaan Mataram pecah menjadi dua bagian sebagai hasil dari Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755.

Pada Perjanjian Giyanti, Mataram secara de facto dan de jure telah berakhir sebagai sebuah pemerintahan kerajaan yang independen. Dampaknya, intrik yang terjadi di dalam pemerintahan dapat mereda dengan terbaginya wilayah Mataram menjadi dua bagian yakni di bawah kekuasaan Sunan Pakubuwono III, pewaris sah tahta Mataram di sebelah timur Kali Opak yang berpusat di Surakarta dan Pangeran Mangkubumi yang menjadi penguasa wilayah barat Kali Opak yang berpusat di Yogyakarta. Namun sayangnya, dalam Perjanjian Giyanti ada satu pihak yang tidak dilibatkan dalam perjanjian ini yakni Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa. Pangeran Sambernyawa kemudian melancarkan perlawanan guna memeroleh kekuasaan atas wilayah Mataram. Akhirnya muncullah konflik baru antara Pangeran Sambernyawa yang berambisi memeroleh kekuasaannya dengan Pangeran Mangkubumi dan Pakubuwono III. Demi menghindari konflik yang tidak berujung di tanah Jawa yang dapat mengakibatkan kerugian bagi VOC, akhirnya diselenggarakan Perjanjian Salatiga yang ditandatangani di Gedung Pakuwon di Salatiga atas inisiasi VOC yang saat itu menguasai sebagian besar wilayah Jawa.

[fb] Lihat Profil Penulis

Dengan adanya Perjanjian Salatiga, Sultan Hamengkubuwono I dan Sunan Pakubuwono III akhirnya harus merelakan sebagian wilayah kekuasaannya kepada Pangeran Sambernyawa. Pangeran Sambernyawa pun dapat memeroleh wilayah di tanah bekas Mataram dan menjadi penguasa di Kadipaten Mangkunegaran dengan bergelar Mangkunegara I. Wilayah kekuasannya meliputi wilayah yang sekarang disebut Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Ngawen. Pasca runtuhnya kekuasaan, dengan adanya Perjanjian Salatiga ini wilayah Mataram dikuasai oleh tiga penguasa yang berbeda yakni Pakubuwono, Hamengkubuwono dan Mangkunegara. Dengan demikian penguasa Kadipaten Mangkunegaran berhak menggunakan gelar Adipati.

[IG] Ikuti Profil Penulis

Pemilihan lokasi perjanjian yang mengakhiri pertikaian di wilayah Mataram tersebut di Salatiga tak lain atas dasar lokasinya yang berada di wilayah netral dan di tengah-tengah antara tiga pihak yang bertikai dan VOC yang waktu itu telah berhasil menanamkan pengaruhnya di Tanah Jawa. Gedung saksi perjanjian penting yang melahirkan wilayah baru di bekas wilayah Mataram tersebut pun kini masih tegak berdiri meski sudah tak sekokoh dahulu.

Jika Anda Memiliki Ide Berita Positif Mengenai Kota Salatiga, Sampaikan Ide Anda Kepada Penulis di Sini
Sumber: wikipediaSindo

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini