OJK Luncurkan Pusat Inovasi Fintech, Infinity

OJK Luncurkan Pusat Inovasi Fintech, Infinity
info gambar utama
Perkembangan industri teknologi digital terus meningkat hal ini mendorong pihak-pihak regulator dituntut untuk bisa mengimbangi kecepatan gerak industri. Karena tanpa adanya regulator yang mampu memahami industri dengan baik, kebijakan yang diambil alih-alih mendukung perkembangan industri malah menghambat adanya inovasi. Untuk itulah kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendirikan Pusat Inovasi Keuangan Digital.

Seperti diberitakan CNN Indonesia, OJK akhir Agustus yang lalu meluncurkan pusat inovasi khusus untuk teknologi finansial atau fintech bernama Infinity. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pusat inovasi ini akan berfungsi sebagai wadah diskusi, tempat melahirkan pemain-pemain baru hingga pusat penelitian untuk mengefisienkan produk-produk teknologi finansial yang sudah ada.

Hal ini dimaksudkan agar kehadiran teknologi finansial yang ada di Indonesia bisa menjadi pilihan baru bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai solusi keuangan yang lebih mudah diakses. Seperti permodalan, sistem pembayaran, transaksi keuangan dan lain-lain.

"Intinya, fintech produk harus transparan, tidak ada penyalahgunaan, akuntabilitas, ada jaminan teknologi yang berkelanjutan. Fintech juga harus cepat, transparan, dan ongkosnya murah, kalau lebih mahal dari perbankan tidak ada gunanya nanti," ujar Wimboh.

Adanya Infinity juga diharapkan akan menjadi wadah bagi fintech yang ada di pasar untuk tetap dapat di evaluasi dan dikaji. Tujuannya adalah agar setiap produk tetap efisien, efektif dan bermanfaat bagi nasabah. Beberapa hal yang sedang getol dikaji saat ini dalam teknologi finansial adalah aspek resiko yang dihadapi perusahaan fintech yakni kerjahatan dunia maya atau cyber crime, resiko gagal bayar dari nasabah, hingga resiko dari perusahan kondisi pasar.

"Makanya, semua indikator kami track di sini, apa betul sudah lebih efisien, lebih murah, dan tidak ada penyalahgunaan standar harga? Kalau ada yang melanggar, itu nanti kami panggil," jelasnya.

Sementara itu, dari sisi regulator teknologi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa kehadiran pusat fintech ini harus bisa dimanfaatkan oleh para calon pemain industri. Tidak hanya itu, dirinya juga berharap pemain lama juga rela untuk berbagi ilmu dan pengalamannya di wadah yang digawangi oleh OJK ini.

Rudiantara menjelaskan bahwa saat ini setidaknya terdapat empat perusahaan unicorn dari Indonesia yang masing-masing memiliki sistem teknologi finansial. Itu artinya, empat dari tujuh unicorn pemain fintech di Asia Tenggara berasal dari Indonesia.

Tidak cukup kontribusi dari dalam negeri, Rudiantara juga berusaha mengajak perusahaan teknologi finansial dari luar Indonesia untuk turut berkontribusi di Infinity. Tentu saja caranya adalah dengan lebih dulu membuka kantor pusat di Indonesia. Harapannya adalah agar pemain industri tidak hanya melakukan transfer teknologi dan ilmu tetapi juga mengembangkan ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh di Indonesia.

"Saya sedang kilik-kilik satu unicorn untuk pindah operasi agar jadi unicorn Indonesia. Mudah-mudahan pertengahan tahun depan, dia sudah ganti baju jadi unicorn Indonesia," celetuknya.

Selain menarik pemain dari luar negeri untuk pindah ke Indonesia, Rudiantara juga turut mengundang para pemilik modal. Saat ini pemerintah akan melobi investor asing untuk mau menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan teknologi finansial di Indonesia.

"Softbank katanya bermaksud investasi di Indonesia lagi, tapi belum tahu bagaimana. Nanti September saya akan ke Jepang untuk tindak lanjut," katanya.

Diluncurkannya Infinity oleh OJK menandakan Indonesia turut bersaing dalam industri teknologi finansial global. Di Asia Tenggara sendiri, Indonesia menjadi negara kedua yang memiliki pusat inovasi teknologi finansial setelah Singapura yang meluncurkan pusat inovasi teknologi finansial tahun lalu.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini