Namibia telah mengimplementasikan peraturan imigrasi baru yang mengizinkan warga Indonesia untuk tinggal di negaranya selama 30 hari tanpa visa.
Kedutaan Indonesia di Windhoek, ibukota Namibia, memposting peraturan tersebut melalui akun Twitternya.
Pemberitahuan resmi Pemerintah Namibia re fasilitas bebas visa kunjungan ke Namibia bagi pemegang paspor Indonesia, efektif sejak 21 Agustus 2018. Sampai jumpa di Namibia!#bebasvisanamibiabuatindonesia#freenamibiavisaforindonesians#freeindonesiavisafornamibianspic.twitter.com/PbzsncYJLn
— Indonesian Embassy in Windhoek (@KBRI_Windhoek) September 19, 2018
Melalui akun Facebooknya, Kedutaan Indonesia di Windhoek juga menyatakan bahwa pemerintah Namibia telah memberlakukan pembebasan visa untuk pemegang paspor diplomatik, (tugas) resmi, dan paspor biasa untuk masuk Namibia, berlaku mulai 21 Agustus.
Namibia terkenal dengan hamparan bukit pasir dan padang pasirnya, serta beragam spesies flora dan faunanya. Sossusvlei di bagian selatan padang pasir Namib dikelilingi oleh bukit pasir merah yang tinggi, menjadikannya sebagai salah satu daya tarik terkenal di negara tersebut.
Terdapat sembilan taman nasional di Namibia, termasuk Taman Nasional Etosha, Taman Nasional Waterberg, dan Cagar Alam Cape Cross Seal. Dengan area seluas 22.270 kilometer persegi, Etosha merupakan habitat bagi ratusan spesies mamalia, burung, dan reptil. Juga merupakan habitat bagi badak hitam yang terancam punah.
Sumber: Jakarta Post
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News