Masyarakat Aceh Gencarkan Perlindungan untuk Hutan Lindung

Masyarakat Aceh Gencarkan Perlindungan untuk Hutan Lindung
info gambar utama

Menyadari kekayaan alam Indonesia yang melimpah, tentu suatu kebanggaan dan juga tantangan baru bagi kita dalam memanfaatkan dan juga melestarikannya. Dalam melestarikan kekayaan tersebut, termasuk juga langkah-langkah perlindungan dan pengamanan. Dalam melindungi kekayaan alam baik berupa satwa dan flora, juga tentunya berkaitan dengan perlindungan habitat-habitat satwa dan flora tersebut, seperti perairan dan hutan.

Berbicara pelindungan hutan, maka sering berbenturan dengan kepentingan masyarakat setempat, selain faktor-faktor alam seperti hama dan bencana alam. Terutama masyarakat pengusaha dan yang menggantungkan hidupnya kepada hutan.

Instrumen hukum terkait perlindungan hutan telah tertuang di Undang – Undang (UU) Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan menyikapi pelanggaran pemanfaatan hutan, telah diregenerasikan oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Meskipun keberadaan hutan Indonesia tengah disoroti juga oleh dunia terutama hutan hujan tropis, namun tidak dipungkiri banyaknya kebakaran hutan dan fenomena kabut asap di beberapa wilayah Indonesia dengan tempo yang cukup sering mengindikasikan ketidakpedulian sebagian masyarakat terhadap kekayaan alam, khususnya, dan lingkungan hidup.

Namun, lain halnya dengan Masyarakat desa Persada Tongra, Kecamatan Trangon, Gayo Lues, Aceh, telah menyadari arti hutan bagi kelangsungan hidup manusia, yaitu dengan melakukan kegiatan reboisasi atau penghijauan kembali wilayah hutan lindung yang telah gundul akibat pembalakan liar dan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan.

Bersama dengan Yayasan Orangutan Sumateran Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mereka sama-sama menyadari bahwa menghancurkan hutan sama saja memacu terjadinya bencana bagi kehidupan generasi nanti.

Kegiatan penghijauan kembali dengan penanaman kembali jenis tanaman yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat nantinya. Dilansir Mongabay, ada dua jenis tanaman yang ditanam, yaitu tanaman buah sepertu durian, rambutan dan jengkol, serta jenis tanaman kayu alam yaitu meranti, ceremai dan medang. Penanaman kedua jenis ini dengan perbandingan 40:60 persen luas lahan.

Dilansir Mongabay, menurut Usman, warga desa Tongra yang turut terlibat dalam kegiatan restorasi hutan tersebut, awalnya kegiatan ini dilakukan masyarakat yang bekerja di kilang kayu yang menebangi hutan lindung hingga habis, mereka lalu menanaminya dengan tanaman pertanian.

Faktanya, sebelum hutan tersebut ditebang hingga habis, terdapat banyak satwa liar hidup di sana, seperti orang utan Sumatera, owa, monyet ekor panjang dan kijang, bahkan kambing hutan. Namun saat ini sudah tidak ditemukan lagi di sana. Harapannya, dengan reboisasi tersebut, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan alam sekitar, juga bagi binatang-binatang.

Pemerintah juga turut mendukung dan mengedukasi masyarakat terkait kegiatan penghijauan kembali ini. Dilansir Mongabay, Bambang Waluyo, Asisten III Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah adalah pembuatan zonasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai zona yang boleh dan tidak boleh digunakan bertani.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan harus didukung, baik oleh masyarakat lainnya, pemerintah dan juga kita anak-anak muda Indonesia. Bagaimana anak-anak muda mendukung kelestarian lingkungan? Salah satunya adalah bijak menggunakan teknologi dan produk-produk berbahan plastik! Yuk, mereka bisa, kita juga bisa!

Sumber: Mongabay

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini