Lubuk Larangan di Sungai Subayang, Seperti Apa?

Lubuk Larangan di Sungai Subayang, Seperti Apa?
info gambar utama

Minggu (9/9/2018) pagi itu, merupakan hari yang sibuk di sepanjang Sungai Subayang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Pasalnya, beberapa desa yang berada di kawasan tersebut melakukan pembukaan lubuk larangan untuk mengambil ikan atau mancokau.

Setidaknya ada dua desa yang hari itu melakukan mancokau, yaitu Desa Aur Kuning dan Desa Muara Bio, yang masuk wilayah Rimbang Baling-Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Lubuk larangan merupakan tradisi yang telah turun temurun dilakukan oleh masyarakat di sepanjang Sungai Subayang di Rimbang Baling. Dimana dalam kurun waktu tertentu dan jarak tertentu tidak boleh diambil ikannya di sungai yang ditandai dengan tali yang dikat di atas pohon yang membentang di atas sungai.

Proses mancokau atau pembukaan lubuk larangan dengan pengambilan ikan di Sungai Subayang, kawasan Rimbang Baling yang masuk Desa Aur Kuning, Kampar, Riau. Foto : Agustinus Wijayanto/Mongabay Indonesia
info gambar

Lubuk larangan dibuka biasanya setahun sekali yang diawali dengan musyawarah antara Pemerintah Desa dan Ninik Mamak (tetua adat) setempat. Tiap desa yang berada di sepanjang Sungai Subayang tersebut memiliki satu hingga tiga lubuk larangan. Sebelumnya di desa bagian hilir (Gema) dan hulu (Desa Batu Sanggan, Gajah Bertalut) juga membuka lubuk larangan.

Damri, Kepala Desa Aur Kuning menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap lingkungan sehingga mereka mengambil seperlunya di luar lubuk larangan dengan tidak mengambil sebanyak-banyak ikan yang ada di sungai.

“Masyarakat mematuhi aturan adat terhadap lubuk larangan, dan akan dibuka setelah ada musyawarah antara Pemerintah Desa dan Ninik Mamak. Hari ini kami membuka lubuk larangan dan mengundang para pihak hadir untuk berpartisipasi sekaligus makan bersama hasil mancokau ini”, tambah Damri.

Penebaran jala pertama mancokau oleh tetua adat di di Sungai Subayang, kawasan Rimbang Baling yang masuk Desa Aur Kuning, Kampar, Riau. Foto : Agustinus Wijayanto/Mongabay Indonesia
info gambar

Pertama-tama yang menjala ikan adalah Tetua Adat dan setelah mendapatkan ikan kemudian dipotong menjadi dua, satu potong dikembalikan ke sungai untuk leluhur dan sebagian lagi dibawa ke darat untuk dinikmati bersama masyarakat. Setelah itu, masyarakat dapat mengambil ikan sesuai arahan dari panitia setempat.

Ikan hasil dari mancokau tersebut biasanya dilelang untuk kebutuhan pembangunan desa ataupun sarana ibadah dan lainnya dengan berat biasanya lebih dari 2 Kg. Sementara yang beratnya kurang dari 2 Kg dijual dengan cara “andel” dimana ikan yang tidak dilelang diberikan kepada orang yang telah mendaftar dan membayar sesuai yang disepakati. Acara kemudian biasanya dilanjutkan dengan makan bersama-sama dengan masyarakat setempat maupun undangan.

Warga menunjukkan ikan hasil dari mancoaku di Desa Aur Kuning, Kampar, Riau. Foto : Agustinus Wijayanto/Mongabay Indonesia
info gambar

Ekonomi dan konservasi

Sungai dan hutan berkaitan erat dan menjadi bagian penting bagi masyarakat di sekitar Sungai Subayang. Ketergantungan terhadap sungai sangat tinggi, karena sebagai sarana utama untuk transportasi menggunakan piyau atau perahu dari desa-desa di hulu menuju hilir maupun sebaliknya.

Baustamir, warga Tanjung Belit menunjukkan ikan hasil mancokau. Foto : M.Suhadi/Yapeka/Mongabay Indonesia
info gambar

Sarul, Ketua BPD di Desa Aur Kuning menyampaikan kepada Mongabay bahwa lubuk larangan tersebut sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. “Lubuk larangan sudah ada sejak saya kecil. Bahkan orang-orang tua kita menyampaikan kalau saat itu mencari ikan susah, kemudian musyawarah untuk menetapkan adanya lubuk larangan sebagai tabungan ikan agar tidak habis” ungkap Sarul.

Di sini menjadi bagian penting bahwa sungai menopang ketahanan pangan bagi masyarakat sekitar sebagai penyedia protein. “Saat ini menjadi ikan jadi lebih mudah di sekitar sungai karena adanya lubuk larangan tersebut yang dapat dibuka minimal setahun sekali”, tambah Sarul.

Alam Rai, Ketua Forum Masyarakat Batang Subayang Sungai Bio menyampaikan bahwa keberadaan lubuk larangan menjadi penopang masyarakat di desa-desa sekitar Sungai Subayang. Hasil mancokau dapat membantu untuk perkembangan desa dan ajang silaturami sesama warga. “Ada aturan disana yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat di lubuk larangan, termasuk adanya sanksi” ungkapnya.

Warga mengangkat jarring berisi ikan hasil mancoaku di Desa Aur Kuning, Kampar, Riau. Foto : Agustinus Wijayanto/Mongabay Indonesia
info gambar

Sanksi berupa sanksi adat jika mengambil ikan dalam lubuk larangan di luar waktu yang ditentukan. Hal tersebut telah menjadi pengetahuan masyarakat setempat dari orang tua hingga anak-anak.

Jenis-jenis ikan yang berhasil ditangkap selain barau (Hampala macrolepidota), ada juga kapiek (Puntiotiles sp.), tapah (Wallago leeri), singarek (Ceratoglanis scleronema), baung (Mystus nemurus), dan sebagainya.

Sedangkan dari mancokau pembukaan lubuk larangan di Desa Tanjung Belit pada Minggu (16/9/2018) tertangkap 13 jenis ikan, dan dihasilkan sekitar 900 kg dengan nilai lelang mencapai Rp20 juta.

Warga menggotong ikan hasil mancokau. Foto : M.Suhadi/Yapeka/Mongabay Indonesia
info gambar

Perlu dipertimbangkan untuk mengkaji kembali jenis-jenis ikan yang hidup di Sungai Subayang dari hulu hingga hilir tidak hanya pada lokasi lubuk larangan. Karena banyaknya jenis ikan yang menghuni sungai mengindikasikan kesehatan air serta ketersediaan pakan yang cukup.

Ikan-ikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat sebagai ketahanan pangan bagi mereka sehingga keberadaan lubuk larangan sangat penting. Penetapan lokasi lubuk larangan menjadi bagian dari upaya konservasi perairan di tingkat tapak dengan adanya perlindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan yang langsung dikelola oleh masyarakat.


Sumber: Diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini