Beginilah Sejarah Tertib Berlalu Lintas di Indonesia!

Beginilah Sejarah Tertib Berlalu Lintas di Indonesia!
info gambar utama

Di Indonesia perilaku berlalu-lintas bagi para pengendara bermotor sejatinya telah lama menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya hal tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, Pemerintah Kota, dan Kepolisian Lalu-Lintas. Mereka pun merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Tahun 1933 melalui penetapan Undang-Undang No. 7 Tahun 1951. Perubahan tersebut berkaitan dengan perkembangan angkutan jalan raya di Indonesia.

UU Lalu-Lintas Tahun 1951 membuat pembagian lajur cepat dan lambat. Lajur cepat diketahui diperuntukkan untuk jenis kendaraan bermotor, sedangkan lajur lambat untuk sepeda, gerobak, juga becak. Di sisi lain, ada pula ketentuan mengenai surat izin mengemudi dan syarat perlengkapan keselamatan berkendara. Hukuman dan sanksi terhadap pelanggar lalu-lintas juga terdapat di dalam UU tersebut.

Suasana Lalu Lintas Jakarta Pada 1960 | Sumber dok: Twitter
info gambar

Selain dari Kepolisan, perhatian terhadap perilaku berlalu-lintas juga muncul dari warga biasa. Salah satunya, seperti yang tercantum dalam Historia, seorang penulis bernama S. Soemiati menulis sebuah artikel di majalah Teruna pada 10 Oktober 1959. Dalam artikel tersebut S. Soemiati mengingatkan bagaimana seharusnya orang berperilaku dalam berlalu-lintas di kota besar. Sopan-santun harusnya dapat berlaku di jalan dengan cara berbeda, yang artinya sopan-santun tersebut bukanlah berperilaku seperti halnya dalam pertemuan keseharian.

Dalam tulisannya Soemiati turut mencontohkan perilaku sopan-santun dalam konteks lalu-lintas, di mana jika di dalam kota hendaknya tidak perlu menggunakan lampu besar sebab mampu menyilaukan pengemudi kendaraan lain yang berlawanan arah. Lebih lagi, sopan-santun dalam berkendara hendaknya menjadi bentuk kesadaran wajib para pengemudi dan penghormatan penuh terhadap hak pengguna jalan.

Namun rupanya anjuran yang pernah diunggah Soemiati tidak selalu hadir di lalu-lintas keseharian. Lalu-lintas di kota besar di Indonesia layaknya Jakarta justru penuh dengan kesemrawutan. Perilaku tidak taat dalam mengendarai kendaraan menjadi pemandangan sehari-hari yang ada di sana. Bahkan disebut bahwa undang-undang, aturan, juga himbauan mengenai tertib lalu-lintas tidak sampai di kepala mereka.

Potret Lalu Lintas | Sumber dok: Citralekha Institute
info gambar

Perilaku tersebut juga dibarengi dengan kelakuan pengguna jalan non-kendaraan bermotor. Contoh saja becak, yang tidak mau kenal dengan aturan lalu-lintas beserta tanda-tandanya yang penting. Sepeda-sepeda pun tidak menuruti rambu-rambu yang telah disediakan. Tak ayal kondisi demikian justru menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.

Polisi lalu-lintas disebut kesulitan dalam menertibkan perilaku para pengendara bermotor dan pengguna jalan. Tiap harinya ada sekitar 40 sampai 50 pelanggaran yang harus diproses. Polisi lalu-lintas pun mengakui kekurangan tenaga untuk memproses kesalahan-kesalahan yang ada.

Menyadari keterbatasan tersebut, polisi lalu-lintas kemudian merekrut warga kota agar turut membantu dalam menertibkan perilaku pengendara dan pengguna jalan. Warga kota itu terdiri atas pandu dan anak-anak sekolah. Mereka pun disebut Badan Keamanan Lalu-Lintas (BKLL) yang bertugas mencegah pelanggaran.

Pemilihan anggota BKLL yang bera sal dari kalangan pandu dan anak-anak sekolah berangkat dari gagasan bahwa tertib lalu-lintas sudah harus dimulai sejak usia dini. Sebab kondisi tersebut bukan hanya urusan polisi semata, melainkan juga mengenai masyarakat.

Di sisi lain polisi juga berpikir jika pemahaman mengenai kondisi tertib lalu- lintas telah dibiasakan sejak dini, maka situasi tersebut turut mampu mengurangi angka kesemrawutan di jalan. Lebih lagi menurut Kementerian Penerangan ketika itu, hal tersebut mampu menjadikan penduduk kota Jakarta traffic-minded, terutama anak-anak sekolah, sebagai usaha dalam mengurangi jumlah kecelakaan.

Polisi kemudian membekali calon anggota BKLL dengan pengetahuan aturan berlalu-lintas yang dilakukan dalam sesi pembekalan di sore hari sebanyak dua kali seminggu. Jadwal tersebut pun disebut tidak mengganggu kegiatan sekolah reguler pagi calon anggota BKLL. Nantinya setelah memperoleh 10 kali pembekalan calon anggota BKLL akan menghadapi ujian di Kantor Besar Polisi Jakarta. Baru kemudian mereka memperoleh ijazah dari kepolisian jika berhasil lulus ujian.

Seiring berjalannya waktu, hadirnya BKLL rupanya tak cukup membantu dalam menertibkan perilaku pengendara bermotor dan pengguna jalan. Alasannya, jumlah anggota BKLL dengan pengendara bermotor dan pengguna jalan tidak seimbang. Kondisi demikian berakibat tidak terlalu menggugah kesadaran tertib lalu-lintas para pengendara bermotor dan pengguna jalan.


Sumber: Historia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini