Inilah Bubu Apung, Perangkap Ikan Tanpa Merusak Karang

Inilah Bubu Apung, Perangkap Ikan Tanpa Merusak Karang
info gambar utama

Sebagai upaya mendorong praktik penangkapan ikan ramah lingkungan, akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, berupaya memperkenalkan alat tangkap bubu apung sebagai alternatif jaring yang merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem.

Ide pembuatan bubu apung itu, didorong oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.2/2015 tentang larangan pukat hela dan pukat tarik seperti cantrang. Bubu apung rencananya akan digunakan untuk menggantikan bubu dasar.

Sebab, meski bubu dasar tidak dikategorikan sebagai alat tangkap yang dilarang, seperti diatur dalam Permen KP tersebut, namun alat tangkap itu dinilai sebagai salah satu yang tidak ramah lingkungan.

“Bubu biasanya dioperasikan di dasar perairan, di atas terumbu karang. Biasanya, karang digunakan untuk menutupi bubu agar tidak kelihatan,” terang Isrojati Johanis Paransa, akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Unsrat, pada akhir September.

Sementara, bubu apung disebut tidak bersentuhan langsung dengan dasar perairan dan tidak merusak karang. Sebab, dalam pengoperasiannya, perangkap ikan ini digantungkan di bawah rakit, pada kedalaman tertentu.

“Keunggulan bubu apung, tidak menyentuh dasar perairan dan tidak berdampak pada karang. Kemudian, bisa dioperasikan 1 atau 2 orang. Selain itu, alat tangkap ini lebih mudah dikontrol, karena hanya ada di bawah rakit, pada kedalaman 1 hingga 2 meter,” ujar Isrojati.

Bubu apung, alternatif alat tangkap ikan yang ramah lingkungan buatan peneliti Universitas Sam Ratulangi Manado, Isrojati Johanis Paransa dan R.D.Ch Pamikiran. Foto : Isrojati J Paransa/Mongabay Indonesia
info gambar

Isrojati bersama R.D.Ch Pamikiran telah melakukan riset bubu apung sejak tahun lalu. Kepada nelayan di kota Manado, mereka mensosialisasikan teknik pengoperasian, biaya, cara pembuatan dan hasil tangkapan yang didapat dari bubu apung.

Dari sisi konstruksi, bubu apung terdiri dari 4 macam pintu, yaitu pintu depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan. Tiap unitnya, bubu apung memiliki ukuran 1×1 meter. Pembuatan alat tangkap ini hanya membutuhkan waktu 1 hari, dengan komposisi bahan antara lain besi, jaring dan daun kelapa. Total biaya pembuatan 1 unit bubu apung sekitar Rp150.000.

Karena digantung di bawah rakit, maka target tangkapan bukan lagi ikan dasar tapi ikan pelagis seperti malalugis (ikan layang), selar dan kembung. Kata Isrojati, sekali operasi, alat tangkap ini bisa menampung 5-10 kilogram ikan pelagis.

“Bubu apung ini memanfaatkan predasi (pemangsaan), kalau ada ikan besar menyerang, ikan kecil masuk dalam bubu dan itulah hasil tangkapan yang didapat,” masih dikatakannya. “Pengoperasian bubu maksimal 3 hari, karena dari penelitian terdahulu dalam waktu 72 jam ikan sudah bisa mengenali lingkungan bubu dan keluar dengan sendirinya.”

Isrojati J Paransa dengan bubu apung, alternatif alat tangkap ikan yang ramah lingkungan yang tidak merusak terumbu karang. Foto : Isrojati J Paransa/Mongabay Indonesia
info gambar

Isrojati memperkirakan, riset bubu apung ini setidaknya masih akan dilakukan hingga 6 bulan mendatang. Pihaknya, hingga saat ini, masih berupaya mencari tahu pintu bagian mana yang memberi hasil tangkapan lebih maksimal.

“Karena mempertimbangkan arus, juga arah serangan. Di mana kecenderungan serangan itu. Untuk sekarang, yang lebih banyak adalah pintu depan dan belakang,” katanya.

Bubu apung ini diharapkan dapat menjadi alat tangkap alternatif untuk diperkenalkan pada nelayan. Sebab, sejak proses sosialisasi dan pengoperasian alat tangkap, mereka telah melibatkan nelayan di kota Manado.

“Kalau misalnya berhasil baik, akan bikin usulan pemerintah kabupaten, kota atau provinsi untuk pengadaan alat-alat tangkap ini,” pungkasnya.

Isrojati J Paransa ketika melakukan sosialisasi bubu apung kepada nelayan di Daseng Panglima, Kota Manado, Sulut. Foto : Isrojati J Paransa/Mongabay Indonesia
info gambar

Diversifikasi Alat Tangkap

Diversifikasi alat tangkap diyakini menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan peraturan yang tertuang dalam Permen KP No.2/2015. Jika pemerintah melarang penggunaan beberapa alat tangkap, maka harusnya ada alat tangkap alternatif yang disarankan ataupun didistribusikan pada nelayan.

Danny Telleng, nelayan kelurahan Sario Tumpaan, Kota Manado, mengatakan, walau jumlahnya relatif kecil, nelayan di beberapa daerah di Sulut masih menggunakan pukat pantai, salah satu alat tangkap yang dilarang dalam Permen KP tersebut.

Persoalan masih ditambah dengan minimnya sosialisasi peraturan itu. Sebagian nelayan diperkirakan belum mengetahui larangan menggunakan beberapa alat tangkap. Selain itu, nelayan juga merasa belum mendapat solusi alternatif dari larangan tersebut.

“Diversifikasi alat tangkap itu juga penting. Kalau larang pakai pukat pantai, alat apa gantinya? Bubu apung, misalnya, bisa jadi salah satu solusi. Kalau sosialisasi dan diversifikasi jalan, maka nelayan di beberapa tempat di Sulawesi Utara, tidak akan lagi menggunakan pukat pantai,” terang Danny ketika diwawancarai Mongabay Indonesia.

Danny setuju dengan pelarangan beberapa alat tangkap seperti diatur dalam Permen KP No.2/2015. Menurut dia, bahkan sebelum peraturan itu dibuat, nelayan di Sulawesi Utara sudah menolak penggunaan alat tangkap, misalnya, cantrang/pukat tarik.

Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)

Ada beberapa alasan nelayan Sulut menolak alat tangkap itu. Pertama, merusak dasar perairan dan memutus rantai makanan. Kemudian, karena wilayah operasinya yang luas, cantrang cenderung memonopoli wilayah dan mengganggu nelayan yang sedang memancing ikan.

“Selain merusak dasar perairan, ikan yang tidak mereka butuh, mereka buang. Misalnya kalau mereka tangkap udang, hanya udang yang mereka ambil. Ikan lain yang tertangkap dibuang,” jelas Danny.

Meski nelayan di Sulut Sulawesi Utara yang menggunakan alat tangkap seperti pukat pantai maupun cantrang jumlahnya tidak besar, namun penyebaran informasi mengenai Permen KP No.2/2015 perlu lebih dimaksimalkan.

“Penegakan hukum memang diperlukan. Kalau hanya dilarang tanpa ada sanksi, ya, akan terus dioperasikan. Tapi, sebaiknya dahulukan sosialisasi dan diversifikasi alat tangkap. Beri atau minta usulan dari nelayan. Konsultasi dulu,” pungkasnya.


Sumber: Diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini