Dinamika Perkembangan Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Islam

Dinamika Perkembangan Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Islam
info gambar utama

Oleh : Rohmat Hidayatulloh*

Lembaga institusi keuangan semakin mengalami pertumbuhan khususnya pengembangan ekonomi dan lembaga keuangan syariah, di Indonesia sendiri pertumbuhannya semakin signifikan, data sampai tahun 2018 sendiri terdapat 15 Bank umum syariah, 21 Unit usaha syariah dan 165 Bank pembiayaan rakyat syariah, besar kemungkinan pertumbuhannya akan semakin besar kedepannya, perhatian yang cukup besar dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah menjadi satu harapan baru ekonomi syariah terus berkembang dan maju di Indonesia. Sehingga aktivitas ekonomi masyarakat muslim dapat terjamin dari sistem transaksi yang tidak halal.

Lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat muslim seperti di indonesia ini karena dapat memberikan sebuah jaminan kepada para nasabah, investor atau para pemangku kepentingan lainnya dalam hal kepastian kepatuhan terhadap syariah (sharia compliance). Dalam hal ini berkembang juga fungsi audit lain yang sangat dibutuhkan bagi para lembaga keuangan syariah yaitu audit syariah, karena dengan memiliki proses audit yang baik membantu lembaga keuangan syariah dalam mengokohkan kredibilitas dan reputasinya menjaga kepercayaan masyarakat luas.

Di negara tetangga tepatnya Malaysia serupa perkembangannya dalam hal industri lembaga keuangan syariah, bahkan selangkah lebih maju dari Indonesia. Malaysia menetapkan kepatuhan syariah lembaga keuangannya oleh dua lapis pengaman kesyariahan yaitu dengan dewan pengawas syariah (sharia review) dan auditor internal, hal ini tertuang dalam “kerangka kerja pemerintahan syariah dan lembaga keuangan islam” Syariah Goverment Framwork (SGF) yang dikeluarkan oleh bank sentral malaysia (BNM) pada tahun 2010, pedoman ini menekankan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor internal lembaga keuangan syariah dan auditor internal harus kompeten dalam hal pengetahuan dan pemahaman syariah.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh (Yahya, 2018) dalam penelitiannya mereka mengukur sejauh mana praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah negara Malaysia dengan melalui 15 wawancara semi-terstruktur yang dilakukan kepada kepala audit internal, manajer departemen audit internal, komite syariah, auditor eksternal dan akademisi. Tujuan keseluruhan dari wawancara adalah untuk penyelidikan praktik audit syariah yang sebenarnya terjadi dan untuk memperoleh tingkat pemahaman dan pengetahuan dari mereka yang terlibat dalam audit syariah.

Adapun hasil penelitiannya menunjukan bahwa praktik audit syariah di Institusi Keuangan Syariah di Malaysia saat ini masih berupaya membangun kerangka kerja dan program audit syariah yang efektif, Institusi Keuangan Syariah masih bergantung pada framework audit konvensional, untuk tujuan audit meskipun adanya kewajiban untuk memenuhi peraturan shariah. Pada umumnya juga auditor internal di lembaga keuangan syariah negara malaysia adalah ahli dalam akuntansi dan audit konvensional, tetapi masih kurang dalam pengetahuan Perbankan dan Keuangan syariah. Studinya juga menemukan bahwa praktik audit syariah memiliki banyak ruang untuk perbaikan dalam berbagai aspek seperti (i) meningkatkan pemahaman di kalangan auditor internal, (ii) penerapan proses dan manual audit syariah, (iii) pemenuhan sumber daya, (iv) peran komite syariah, (v) persyaratan keahlian, dan (vi) dukungan dari manajemen.

*Mahasiswa STEI SEBI - Depok


Sumber:

Yahya, Y. (2018). A review of Shariah auditing practices in ensuring governance in Islamic financial institution (IFIs ) – A preliminary study. Advances in Social Sciences Research Journal, 5(7), 196–210.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini