Meninjau Ulang Peran Dewan Pengawas Syariah

Meninjau Ulang Peran Dewan Pengawas Syariah
info gambar utama

Terhitung lebih dari dua dekade lembaga keuangan syari’ah telah berkembang sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia. Meski belum mampu mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional, tetapi dengan semakin berkembangnya produk, layanan, dan infrastruktur lembaga keuangan syariah berhasil menjadikan Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara yang memiliki indeks keuangan syariah terbesar di dunia (OJK, 2017). Hal ini tentu saja tidak terlepas dari peran pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Pengawasan syariah yang dalam hal ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan komponen wajib di setiap lembaga keuangan syariah. Diatur dalam Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (PD-DSN MUI), bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah “Badan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah” .

Tulisan ini mengacu pada sebuah jurnal internasional dari New York Institute of Technology dan Global Governance Services Ltd, Orpington, UK, yang berjudul Shari’a Supervision of Islamic Financial Institutions (lihat jurnal: www.emeraldinsight.com ). Jurnal tersebut membahas tentang peran dan fungsi dari Sharia Supervisory Board (Dewan Pengawas Syariah) di dewan kerja sama negara teluk atau Gulf Cooperational Council (GCC) yang terdiri dari negara Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA). Tulisan ini juga akan membahas dan membandingkannya dengan peran Dewan Pengawas Syariah di Indonesia.

Bentuk pengawasan syariah di tiap negara bisa berbeda bentuk. Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah berada di luar bank sentral. Sedangkan di Gulf Cooperational Council (GCC) menempatkan Dewan Pengawas Syariah pada tingkat mikro maupun makro, hingga di negara-negara tersebut Dewan Pengawas Syariah juga sebagai legislator selain eksekutor, tidak seperti di Indonesia yang legislatornya dipegang oleh Dewan Syariah Nasional.

Menurut pernyataan Standar Accounting and Auditing Organization Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Bank Sentral, Dewan Pengawas Syariah harus ditempatkan di antara pemegang saham dan direksi dalam lembaga keuangan syariah untuk menjamin independensinya. Namun biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan dan menjadikan Dewan Pengawas Syariah mempunyai kebebasan pandangan dalam memberikan arahan kepada semua direksi pada hal yang berkaitan dengan produk lembaga keuangan.

Dewan pengawas syariah di negara-negara GCC dalam kegiatannya meliputi revisi anggaran dasar dan semua kebijakan internal, mengeluarkan fatwa sebelum rilis produk kepada masyarakat untuk memastikan kepatuhan lembaga keuangan syariah dengan syariat, serta pelaporan opini syariah kepada pihak terkait. SSB sangat berperan penting dalam menagawasi seluruh operasional lembaga keuangan syariah, dari mulai mengeluarkan peraturan hingga mengontrol dan memberikan opini syariah.

Sedangkan di Indonesia dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan lembaga lainnya yang berpotensi menimbulkan kebingungan umat. Akhirnya, MUI memutuskan untuk perlu adanya satu lembaga yang kemudian disebut dengan DSN untuk memisahkan peran legislasi dari DPS. Di Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah:

  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank.
  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
  4. Mengkaji jasa produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
  5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

Sayangnya, perkembangan lembaga keuangan syariah tidak didukung dengan cukupnya sumber daya Dewan Pengawas Syariahnya. Di negara-negara GCC, ada sekitar 728 lembaga keuangan syariah dengan total 100 orang Dewan Pengawas Syariah. Dengan angka yang paling menakjubkan yakni satu orang DPS ada yang mengawasi hingga 31 lembaga keuangan syariah. Sedangkan di Indonesia, dibolehkan hingga memegang empat lembaga keuangan syariah. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat kita bayangkan jika satu DPS mengontrol banyak lembaga tentu potensi ketelitian dalam kegiatan mengontrolpun pun bisa jadi rendah. Jika satu orang memegang hingga 31 lembaga, bisa dipastikan hari kunjungan ke tiap lembaga hanya satu bulan sekali itupun dengan catatan tidak ada hari libur. Padahal seharusnya tugas dewan pegawas adalah mengawasi, bukan hanya datang sebulan sekali.

Fungsi, peran serta kedudukan Dewan Pengawas Syariah haruslah ditinjau ulang agar lebih optimal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. Juga bagi DPS, haruslah memperluas pengetahuan dan pengalaman dalam masalah keuangan dan hukum komersial.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini