Regulasi Dipangkas, Izin Pendirian Bisnis Semakin Ringkas

Regulasi Dipangkas, Izin Pendirian Bisnis Semakin Ringkas
info gambar utama

Citra buruk rumitnya perizinan mendirikan bisnis di Indonesia perlahan mulai luntur. Kini, izin untuk mendirikan bisnis tak lagi berliku-liku karena sudah dipangkas jumlah perizinannya.

Kabar baik tersebut diucapkan oleh presiden Joko Widodo di acara HUT ke-18 MetroTV kemarin (26/11). Di acara tersebut, Jokowi menyebutkan peringkat kemudahan mendirikan bisnis di Indonesia naik drastis menuju 70 besar dunia.

Ranking Indonesia di Ease of Doing Business juga melompat dari 120-an menjadi 72. Dalam empat tahun ini,” ujarnya.

Naiknya peringkat Indonesia dalam mendirikan bisnis tak lepas dari kebijakan presiden Jokowi memangkas panjangnya alur perizinan. Contohnya untuk membangun bisnis pembangkit listril, dulu harus melalui 258 tahapan izin tapi sekarang dipangkas menjadi 58 izin saja.

Itupun menurut Jokowi masih terlalu panjang dan belum ringkas. Namun, memangkas jumlah perizinan butuh waktu yang tidak sebentar, sehingga untuk sementara rentetan jumlah perizinan saat ini yang harus dilakoni para pelaku bisnis.

“Kami pangkas jadi 58 izin. Tapi juga saya sampaikan belum cukup menurut saya 58. Terlalu banyak izin seperti jtu. Tapi ini perlu proses, tidak mungkin bisa instan. Perlu tahapan besar untuk memulai kecepatan, untuk memulai efisien, untuk memulai kompetitif,” pungkasnya.

Panjangnya lika-liku proses perizinan pendirian bisnis bisa mencapai waktu tahunan untuk mengurusnya. Dengan durasi selama itu, tentunya akan mengganggu operasional awal saat mendirikan bisnis. Nah melalui pemangkasan jumlah perizinan pendirian bisnis ini, diharapkan bisa semakin memicu bertambahnya bisnis yang menyerap banyak tenaga kerja.


Sumber: Kompas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini