KUR merambah ke Peternakan rakyat hingga 8,9 Milyar

KUR merambah ke Peternakan rakyat hingga 8,9 Milyar
info gambar utama

Kredit Usaha Rakyat, KUR selama beberapa tahun terakhir penyaluran dana tidak merata ke UMKM Indonesia, terutama UMKM yang bergerak dibidang pertanian dan peternakan. Padahal ke dua sektor tersebut merupakan sektor yang paling vital dalam ketahanan pangan nasional. Banyak pelaku yang kurang informasi mengenai syarat dan cara pengajuan KUR, sehingga pemerintah yang bekerja sama dengan perbankan Indonesia BRI, BNI, Mandiri dan bank lainnya lebih ketat lagi, apalagi suku bunga KUR 2018 turun menjadi 7 % per tahun.

Sebagai komitmen pemerintah membantu mengembangkan ekonomi kerakyatan lewat UMKM, pemerintah Jokowi-JK meluncurkan KUR khusus peternakan rakyat sebagai implementasi dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Khusus peternakan rakyat mendapatkan jatah sebesar Rp 8,9 miliar yang akan diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat.

"salah satu fokus pemerintah adalah memberikan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara dalam penyediaan lahan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial, serta pendidikan vokasi untuk pilar kapasitas SDM" Tutur menko darmin.

Menurut Menko Darmin melanjutkan, dengan dana KUR komoditas peternakan rakyat bisa digunakan untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak serta bantuan sapronak yang mungkin sulit didadatkan. Selain bicara peluang soal dana KUR, Menko darmin juga menyinggung soal pemerintah setempat yang turut serta membantu peternak rakyat dalam syarat KUR.

Salah satu syarat yang kadang ditemukan di lapangan menurut Darmin adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Maka dari itu kita dari atas membantu sepenuhnya bagaimana dana itu turun ke peternak, yang dibawah menyiapkan peternak bisa menerima dana KUR, agar peternak bisa menikmati dana tersebut. Jika berhasil akan menguatkan ketahanan pangan nasional, terutma daging, susu dan telur.

Sumber: merdeka.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AR
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini