Belum Punya Paspor? Ini Cara Mengurus Pembuatannya!

Belum Punya Paspor? Ini Cara Mengurus Pembuatannya!
info gambar utama

Akhir tahun biasanya banyak sekali promo menarik pada penjualan tiket pesawat online. Durasi promo tersebut juga tidak terlalu lama, hanya sekitar 1-2 minggu saja. Tiket pesawat pun juga bermacam-macam, tidak hanya tujuan dalam negeri saja, namun juga ke luar negeri. Bahkan untuk beberapa maskapai yang melayani terbang dari Indonesia ke luar negeri memiliki jadwal khusus untuk memberikan harga promonya, itu juga terkadang mendadak. Sebut saja makapai asal Malaysia, AirAsia, yang sering memberikan kursi gratis bagi para pelanggannya. Kemudian Jetstar , maskapai bertarif rendah asal Australia ini juga memberikan promo potongan harga di tiap hari Jumat.

Lalu bagaimana jika musim tiket promo itu datang, ditambah adanya keinginan untuk melancong ke luar negeri, namun tidak memiliki paspor untuk membeli tiket pesawat jurusan luar negeri?

Dibutuhkannya paspor untuk membeli tiket ke luar negeri adalah sebuah keharusan, karena pada formulir booking memerlukan nomor kode paspor. Untuk Kawan GNFI yang berniat dan bercita-cita melancong ke luar negeri pada tahun depan, sebaiknya Anda segera mengurus paspor. Hal ini juga untuk berjaga-jaga jika ada penjualan tiket promo, Anda dapat memiliki tiket tersebut agar menghemat pengeluaran untuk traveling.

Macam paspor di Indonesia ada 2, ada paspor biasa dan paspor elektronik. Keduanya memiliki kegunaan yang sama, namun untuk paspor elektronik memiliki kelebihan yang berbeda, e-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian. Chip yang tertanam di e-paspor membuat paspor sangat sulit dipalsukan, sehingga terjamin keamanannya dibandingkan paspor non-elektronik

Syarat yang diperlukan untuk membuat paspor adalah :

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Materai Rp.6000,-

Setelah semua persyaratan terpenuhi, daftarkan antrian online diri Anda dengan Aplikasi khusus "Antrian Paspor Online" resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)

Dengan mendaftar antrian melalui online ini, Anda tidak akan berlama-lama menunggu panggilan saat di kantor imigrasi terdekat.

1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi di Google Play Store.

2. Daftarkan diri Anda dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrean paspor. Setelah daftar, akun akan diverifikasi melalui email.

3. Login kembali setelah akun terverifikasi.

4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal.

5. Lengkapi data permohonan antre paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.

6. Cek kembali jadwal antre yang diajukan apakah sudah disetujui atau belum.

7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukan barcode saat datang ke sana untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.

8. Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan.

Setelah itu, paspor dapat diambil di Kantor Imigrasi pada 3-4 hari kemudian untuk paspor biasa dan maksimal 2 minggu untuk e-paspor.

--

Sumber : Situs Direktorat Jenderal Imigrasi, Hipwee, Reservasi.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini