Akhirnya, Rusa Timor Hasil Penangkaran Dilepasliarkan ke Habitatnya

Akhirnya, Rusa Timor Hasil Penangkaran Dilepasliarkan ke Habitatnya
info gambar utama

Sebanyak 10 ekor rusa timor (Cervus timorensis) hasil penangkaran, dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, kawasan pegunungan Arjuno-Welirang-Anjasmoro, Jawa Timur.

Pelepasliaran yang pertama kali di Indonesia ini dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai dukungan pelestarian satwa liar kebanggaan Indonesia.

“Kandidatnya lebih dari 10, tetapi ada pedoman IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). Individu lainnya untuk sementara belum, tidak lolos kesehatan,” terang Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi, baru-baru ini.

Menurut Nandang, pelepasliaran hasil penangkaran merupakan komitmen para penangkar, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 Tahun 2005, mengenai kewajiban mengembalikan satwa maupun flora ke habitat aslinya. “Mereka mau melepasliarkan 10 persen hasil penangkarannya.”

Rusa timor yang berada di Tahura Raden Soerjo, Jawa Timur. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia
info gambar

Penangkar yang memberikan satwa ini adalah Perum Perhutani KPH Parengan yang bekerja sama dengan Pertamina EP Asset 4 Cepu yang melakukan penangkaran sejak 2013 di BKPH Malo, wilayah KPH Parengan, Bojonegoro. Lalu, penangkaran milik Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, di UPT Pengelolaan Wilayah Hutan di Nganjuk. Serta, hasil pengembangbiakan lembaga konservasi Taman Satwa Sengkaling Universitas Muhammadiyah, Malang.

“Sementara ini tidak ada kesulitan, hanya pada waktu sakit memang harus ekstra memeriksa rusa tersebut,” kata Badarudin Amin, Administrator Perum Perhutani KPH Parengan.

Pelepasliaran ini, lanjut Nandang, telah melalui tahapan seperti pemeriksaan medis, penilaian spesies melalui rehabilitasi dan juga habituasi. BBKSDA Jawa Timur bersama tim gabungan akan melakukan pemantauan pasca-pelepasliaran hingga Desember 2018, sebelum diserahkan ke pengelola Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, yang dibawah penguasaan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Dipilihnya Tahura Raden Soerjo, kata Nandang, telah melalui kajian matang sejak Juni 2018. Termasuk memastikan kesiapan lokasi maupun komitmen pengelola untuk pengawasan dan penjagaan. “Ini salah satu habitat alami rusa timor. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur selaku pengelola, komitmen memantau,” tuturnya.

Kawasan Tahura R. Soerjo di Jawa Timur yang harus ditingkatkan pengamanannya. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia
info gambar

Lokasi layak

DIpilihnya Tahura Raden Soerjo sebagai lokasi pelepasliaran, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dewi Putriatni, menunjukkan wilayah ini terlindungi dan habitatnya mendukung. “Sebelerdasarkan kajian itu semua, areal ini sangat sesuai.”

Dewi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian dan keamanan satwa maupun flora yang ada di Tahur R. Soerjo. “Masyarakat diharapkan mengerti bila pemerintah dengan dukungan masyarakat, punya kewajiban melakukan konservasi, flora maupun fauna. Pengawasan oleh pamhut terus kami lakukan untuk mengawasi rusa timur tersebut,” terangnya.

Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, Tahura Raden Soerjo selama ini memang menjadi habitat asli rusa timor. Namun, perburuan satwa liar masih menjadi ancaman dan pekerjaan rumah pemangku kepentingan. “Patroli hutan harus lebih giat dilakukan. Perlu ada pos pemantauan di beberapa titik, misalnya di jalur masuk Lawang,” katanya.

Saat ini kata Rosek, pos penjagaan hanya ada di bagian tahura yang terdapat objek wisata, seperti air panas Cangar, Watuondo, dan beberapa tempat lain. Sementara di tempat yang rawan belum ada penjagaannya. “Semoga kedepannya pengamanan lebih baik lagi,” tandasnya.

Tahura Raden Soerjo dicanangkan sebagai kawasan hutan raya pada 1992 yang meliputi hutan lindung Gunung Anjasmoro, Gunung Gede, Gunung Biru, Gunung Limas, serta cagar alam Arjuno-Lalijiwo. Pada 1997, luas kawasan hutan raya R. Soerjo bertambah menjadi 27.868,30 hektar, yang terdiri dari 22.908,3 hektar hutan lindung, dan kawasan Cagar Alam Arjuno-Lalijiwo seluas 4.960 hektar.

Secara administratif, wilayahnya meliputi lima daerah yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Pasuruan.


Sumber: Diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini