Profil PNS Inspiratif 2018: Akhmad Basori dan Penjaga Dana Desa Bernama Siskeudes

Profil PNS Inspiratif 2018: Akhmad Basori dan Penjaga Dana Desa Bernama Siskeudes
info gambar utama

Sejak tahun 2014 lonjakan dana desa meningkat drastis. Sesuai UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dana sebanyak Rp 1 miliar dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke desa-desa tiap tahun. Besaran dana itu tentu bertujuan positif, tapi juga tak lepas dari ancaman praktek negatif.

Dengan melimpahnya dana desa, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Semua kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa harus bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat desa. Ini sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Terkesan mudah, tapi bisa sangat sulit jika tidak didukung sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Misalnya, ada kekhawatiran dana desa tidak dikelola dengan baik, sehingga membuat aparatur pemerintah desa tersangkut kasus hukum akibat ketidaktahuannya dalam mengelola dana desa yang begitu besar.

Terlebih, di beberapa desa memang belum ada prosedur dan dukungan sarana-prasarana dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa. Maka dana Rp 1 miliar yang seharusnya bisa bermanfaat besar, justru berpeluang jadi bencana besar dalam waktu sekejap.

Perwakilan desa-desa antusias mengukuti pelatihan dari Ahmad Basori | Foto: Kementerian PANRB
info gambar

Situasi ini kemudian mendorong Akhmad Basori untuk melakukan inovasi di bidang pengelolaan dana desa. Auditor madya di Kedeputian Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (Bidwas PKD) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat ini, bersama rekan-rekannya membuat sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi.

“Maka, dengan langkah cepat saya membuat inovasi aplikasi sederhana. Bukan masalah sederhananya, yang penting bagi kami saat itu adalah bagaimana anggaran yang besar ini bisa diselamatkan, bisa diamankan. Sehingga, jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa masuk kasus hukum hanya karena ketidaktahuan mereka dalam mengelola dana desa tersebut. Ini suatu yang penting bagi kami dan tanggung jawab kami selaku auditor internal pemerintah,” ucap pria yang biasa dipanggil Om Bas ini.

Setelah SIMDA terbitlah Siskeudes

Aplikasi awal yang dibuat Om Bas bernama SIMDA Desa. Dengan SIMDA, anggaran dana desa bisa dikendalikan agar tidak ada desa yang melakukan pencairan uang melebihi anggaran.

“Nah inilah yang kami jaga. Dengan cara pola seperti ini kami tidak harus melakukan pengawasan secara langsung tapi berjenjang. Layer satu ditata dulu, baru ada layer dua berupa analitycal review, dan ketiga, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Inovasi ini juga untuk menghemat resources kami yang terbatas,” imbuhnya.

Dikarenakan penggunaan yang mudah dan bertujuan baik, aplikasi SIMDA kemudian berkembang pesat dan semakin banyak dipakai di desa-desa. Namanya pun berubah jadi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).

Suasana di bimbingan teknis aplikasi Siskeudes | Foto: Kementerian PANRB
info gambar

Om Bas menceritakan, aplikasi ini diuji coba pertama kali pada 2015 saat ia menjadi pegawai di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat. Daerah yang dipilih untuk uji coba adalah Kabupaten Mamasa di Sulawesi Barat, yang ditempuh selama 12 jam perjalanan off-road dari Kabupaten Mamuju.

Kabupaten Mamasa dipilih lantaran lokasinya yang cukup sulit dijangkau. Jadi apabila aplikasi ini bisa dipakai di daerah dengan kualitas SDM yang minim, tentunya bisa juga diterapkan di daerah lainnya yang memiliki SDM lebih baik.

Uji coba berjalan sukses, yang mengawali perkembangan pesat Siskeudes. Pada tahun 2016 aplikasi ini dikembangkan di 168 desa, dan terus meningkat ke 2.200 desa, 22 ribu desa, 40 ribu desa, dan sampai saat ini telah dipakai di 69 ribu desa. Angka tersebut merupakan 93,22% dari seluruh desa di Indonesia.

Om Bas juga menuturkan, aplikasi buatannya ini dibagikan secara gratis. Desa tidak boleh dipungut biaya sepeserpun untuk penggunaan aplikasi, agar bisa menghemat anggaran.

Ahmad Basori (duduk paling kiri) beserta para peserta bimbingan teknis Siskeudes | Foto: Kementerian PANRB
info gambar

Aplikasi Siskeudes versi 2.0 ciptaan Om Bas bersama tim gabungan BPKP dan Kemendagri dirilis tanggal 21 November 2018, sebagai tidak lanjut perubahan regulasi. Ke depannya, lulusan D-IV Spesialisasi Akuntansi STAN ini ingin melakukan pemantapan, berkaitan dengan adanya pergeseran regulasi seiring perjalanan waktu.

Misalnya, ada kepala desa yang baru dilantik langsung melakukan perubahan, sehingga banyak perangkat desa yang tiba-tiba dia bongkar. “Itu kan artinya kita harus melakukan pelatihan ulang untuk aparat desa yang baru. Itu juga kami lakukan sosialisasi untuk pemantapan ulang,” pungkasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini