Indonesia Naik 15 Peringkat Pada Indeks Kemerdekaan Ekonomi

Indonesia Naik 15 Peringkat Pada Indeks Kemerdekaan Ekonomi
info gambar utama

Tahun 2018 ini, posisi Indonesia naik 15 peringkat di Indeks Kemerdekaan Ekonomi (Index of Economic Freedom). Ranking ini dirilis oleh The Heritage Foundation. Beberapa faktor seperti aturan hukum dan efisiensi regulasi menjadi faktor naiknya posisi Indonesia.

The Heritage Foundation adalah sebuah organisasi nirlaba di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Mereka mengatakan kemerdekaan ekonomi adalah sebuah hak bagi setiap manusia.

Negara-negara maju memiliki nilai tinggi pada daftar ranking ini, Indonesia berada di posisi ke 69 dengan nilai 64,2. Posisi tersebut naik 15 peringkat dari sebelumnya 84. Nilai Indonesia tercatat di atas rata-rata regional dan global.

Negara yang merdeka secara ekonomi ditandai dengan orang-orang yang bebas bekerja, memproduksi, mengkonsumsi, investasi, dalam cara yang mereka kehendaki. Termasuk langkah pemerintah meningkatkan infrastruktur menarik investor dan kasus korupsi yang banyak diburu.

Namun kekurangan adalah pasar tenaga kerja yang belum fleksibel, proteksionisme di beberapa sektor, subsidi ke banyak perusahaan BUMN, dan pengurusan keuangan publik yang buruk.

Hal-hal yang membuat Indonesia naik peringkat yakni efisiensi regulator: kemerdekaan bisnis, tenaga kerja, dan monoter. Termasuk langkah pemerintah untuk menaikkan upah minimum dan mengurangi subsidi listrik. Indonesia juga mendapat nilai hijau dari segi hukum, yaitu di hak properti dan keefektivan yudisial.

--

Sumber : Liputan6

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini