Peningkatan Jumlah Peserta Nikah Massal di Jakarta

Peningkatan Jumlah Peserta Nikah Massal di Jakarta
info gambar utama

Penyelenggaraan nikah massal di Jakarta pada malam tahun baru (31/12/18) berlangsung rapi dan tertib. Jumlah peserta juga melonjak drastis dari gelaran sebelumnya di tahun 2018.

Pada nikah massal tahun ini yang diselenggarakan di Lapangan Parkir Thamrin 10, Jakarta Pusat, ada 557 pasangan yang menikah. Angka tersebut meningkat pesat dari penyelenggaraan tahun lalu yang diikuti 437 pasangan.

Dari 557 pasangan tahun ini terdiri dari 227 pasangan yang menikah, dan 336 pasangan yang isbat (pengesahan nikah siri). Sementara itu untuk penghulu, ada 197 orang yang dilibatkan dan semuanya hadir. Dengan demikian, satu penghulu bisa menikahkan tiga calon pengantin.

“Kita semua bersyukur bahwa program yang diselenggarakan setiap malam tahun baru sejak tahun lalu, Insya Allah akan menjadi bagian dari tradisi baru dalam merayakan tahun baru di Jakarta,” ucap gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam sambutannya di acara ini.

“Kami menyelenggarakan kegiatan malam tahun baru ini untuk mensyukuri apa yang sudah dicapai tahun ini sekaligus membuat niat baik di tahun yang akan datang,” imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.

Selain peningkatan jumlah peserta, nikah massal 2018 juga berjalan tertib dan rapi, serta tempat penyelenggaraan yang lebih luas. Ini merupakan perkembangan yang lebih baik dibanding tahun lalu.

Dalam penyelenggaraan nikah massal 2018, setiap keluarahan diperbolehkan mengirim tiga pasangan. Kemudian setelah prosesi pernikahan selesai, pasangan suami-istri berhak mendapat bingkisan uang tunai sebesar Rp 500 ribu rupiah dari BAZIS DKI.

Mengenai tujuan diadakannya acara ini adalah untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu menggelar acara pernikahan. Di nikah massal, tidak ada biaya sepeserpun yang ditarik pihak pengelola alias gratis, sama dengan melakukan pernikahan di KUA.


Sumber: Kompas.com, Kiblat.net, Suara Merdeka

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini