Dengan OSS, Izin Pendirian Usaha Kini Lebih Singkat!

Dengan OSS, Izin Pendirian Usaha Kini Lebih Singkat!
info gambar utama

Bagi Anda yang hendak mendirikan perusahaan, memakai jasa perizinan usaha tentu lebih menghemat waktu ketimbang mengurusnya sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada begitu banyak dokumen yang harus disiapkan terkait pendirian perusahaan. Belum lagi prosesnya yang bisa mencapai 30 hari. Jauh lebih hemat tenaga jika Anda melimpahkannya kepada penyedia jasa tersebut.

Hal itu memang tercermin dengan kenyataan di lapangan. Menurut hasil survei yang dilakukan US News pada Maret 2018, Indonesia sukses meraih tempat kedua sebagai negara terbaik untuk berinvestasi. Sayangnya, ini belum diimbangi dengan kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB). Pada tahun 2017, peringkat EoDB Indonesia masih berada di angka 91 dunia. Setelah perbaikan di sana sini, peringkatnya pun melesat hingga posisi 72 dunia.

Melihat potensi investasi yang besar, pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Secara garis besar, jajaran instansi dan lembaga pemerintah terkait diperintahkan untuk meningkatkan kinerjanya dalam dua tahapan, yakni:

  1. Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanaan Perizinan Berusaha guna mengawal dan menyelesaikan hambatan terkait pengurusan izin tersebut.
  2. Reformasi peraturan perizinan berusaha dengan menerapkan sistem OSS atau Online Single Submission, yakni sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara daring atau elektronik. Kini, hanya butuh satu izin saja, yakni NIB atau Nomer Induk Berusaha.

Legalitasusahadengan Sistem OSS

Keberadaan sistem OSS mempermudah seluruh proses perizinan usaha. Pemerintah mengklaim bahwa proses pengurusan ini jauh lebih singkat ketimbang sebelumnya, yakni selesai dalam waktu 30 menit saja. Meski terdengar seperti kabar gembira bagi dunia usaha, tentu tak sedikit pihak yang meragukan legalitas usaha dari sistem OSS ini. Mari simak penjelasan berikut.

Payunghukum yang jelas

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi payung hukum dari sistem OSS ini. Dalam peraturan tersebut berisi 107 pasal berikut 145 lembar lampiran yang menguraikan langkah demi langkah bagaimana sistem ini bekerja. Adanya sistem yang revolusioner ini diharapkan dapat mendorong iklim berinvestasi di Indonesia, karena tidak lagi butuh waktu berminggu-minggu untuk pengurusan izin usaha.

Gerbang seluruh sistem pelayanan

Untuk jangka panjang, sistem OSS akan berperan sebagai gerbang utama sistem pelayanan pemerintah. Nantinya, seluruh perizinan elektronik akan dilakukan melalui OSS. Cakupan sistem ini pun nasional, artinya semua perizinan usaha yang sebelumnya dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa Anda peroleh melalui layanan terpadu ini.

Ada 20 sektor usaha

Dalam PP No. 24/2018 ini telah diatur 20 sektor usaha yang dapat mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Beberapa contoh di antaranya adalah pertanian, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, usaha tenaga listrik, usaha tenaga nuklir, dan UMKM. Namun, bidang usaha keuangan dan pertambangan tetap mengurus perizinan ke lembaga terkait. Sektor keuangan ke Bank Indonesia dan OJK, sementara sektor pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Satu nomor untuk semua izin usaha

Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas pelaku usaha setelah pendaftaran usai, mirip dengan NIK. Dokumen ini memiliki 13 digit angka secara acak dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), Hak Akses Kepabeanan, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dengan memiliki NIB, Anda tidak memerlukan lagi SIUP, TDP, dst.

Pemaparan di atas membuktikan bahwa legalitas usaha dengan sistem OSS berpijak pada payung hukum yang jelas, bukan? Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan izin usaha melalui sistem ini.


Sumber: SmartLegal ID

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BK
AI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini