Inilah Daftar Perusahaan Fintech yang Terdaftar dan Memiliki Ijin dari OJK

Inilah Daftar Perusahaan Fintech yang Terdaftar dan Memiliki Ijin dari OJK
info gambar utama

Akhir-akhir ini industri fintech semakin berkembang dengan berbagai macam fitur di masing-masing produknya. Fintech memudahkan masyarakat dalam melakukan membelian ataupun pembayaran. Namun tidak sedikit juga merasa ketidaknyamanan karena syarat dan ketentuan yang mempersulit penggunanya.

Hingga 21 Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat 88 fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar dan berijin. Update terbarunya, perusahaan fintech yang mendapat ijin yaitu Danamas dan Ikredo Online.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2019 pinjaman yang disalurkan P2P lending emncapai Rp 15,99 triliun. Dana tersebut berada dari 5,6 juta lender dan disalurkan kepada 2,8 juta borrower.

Berkembangnya fintech di Indonesia memiliki nilai kelebihan (seperti manfaatnya) dan kekurangan (seperti potensi resiko, dan hal-hal lainnya yang mengganggu sistem keuangan) bagi konsumen, pelaku usaha, dan juga perekonomian nasional. Oleh sebab itu, OJK merilis nama-nama perusahaan Fintech yang sudah memiliki ijin.

Inilah daftar fintech yang sudah melakukan memiliki ijin, seperti dikutip dari daftar yang telah dikeluarkan oleh OJK :

Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)

--

Sumber : CNBC Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini