Ini Hadiah Tahun Baru Gubernur Bali Terhadap Petani Lokal

Ini Hadiah Tahun Baru Gubernur Bali Terhadap Petani Lokal
info gambar utama

Dalam upaya mendukung petani lokal, pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan produk pertanian lokal di semua hotel, restoran, dan layanan katering di pulau itu.

Peraturan ini juga mewajibkan supermarket untuk menyediakan lebih banyak produk lokal. Selain dari produk pertanian, Peraturan Gubernur Bali No. 99/2018, yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan diberlakukan sejak 28 Desember 2018, menetapkan untuk penggunaan wajib produk perikanan dan industri lokal.

Produk Salak pertanian lokal di Bali | Sumber: posbali.id
info gambar

"Ini adalah hadiah Tahun Baru dari saya kepada petani, nelayan, dan industri lokal di Bali, untuk membuat mereka lebih bahagia dan sejahtera," kata Wayan dalam sebuah acara penyebaran informasi tentang peraturan baru di desa Pengotan di Kabupaten Bangli, Bali.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa setidaknya 30 persen dari produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang digunakan oleh hotel, restoran, dan layanan katering harus terdiri dari produk lokal. Hotel dan restoran juga harus menggunakan produk lokal untuk setidaknya 10 persen dari volume yang dibutuhkan untuk pemrosesan daging.

Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa setidaknya 60 persen produk pertanian dan peternakan yang ditawarkan oleh supermarket harus berasal dari petani setempat. Supermarket yang menawarkan produk perikanan harus memiliki setidaknya 30 persen dari produk mereka yang bersumber dari nelayan lokal. Peraturan ini juga mewajibkan hotel, restoran, layanan katering dan supermarket untuk bekerja dalam kemitraan dengan petani, usaha mikro, kecil dan menengah, koperasi dan organisasi terkait lainnya.

I Wayan Koster, Gubernur Bali | Sumber: Metrobali.com
info gambar

Peraturan baru tersebut juga menyatakan bahwa harga produk pertanian lokal yang dibeli dari petani harus setidaknya 20 persen lebih tinggi dari biaya produksi petani. Untuk mendukung petani lokal, pemerintah juga mewajibkan transaksi tunai saja. Untuk transaksi non tunai, produk harus dibeli melalui perusahaan milik pemerintah provinsi (Perusda), yang akan berfungsi sebagai agen untuk menghubungkan petani dengan hotel, restoran, layanan katering, serta supermarket. Semua pembayaran ke Perusda harus diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Wayan menekankan bahwa peraturan itu dibuat untuk mendukung keberlanjutan dalam pemasaran produk lokal. "Kita semua harus berpartisipasi dalam mengambil tindakan nyata untuk mengimplementasikan peraturan ini," tambahnya.

"Bagi mereka yang melakukan bisnis mereka di Bali, mohon bertanggung jawab untuk mengembangkan Bali, bukan hanya mengembangkan [bisnis] di Bali," kata Wayan.

Ida Bagus Purwa Sidemen, direktur eksekutif Asosiasi Hotel dan Restoran Indonesia bagian Bali, menyambut hangat peraturan baru, mengatakan bahwa sebagian besar hotel dan restoran di seluruh Bali telah menggunakan produk pertanian lokal. "Semua hotel di Bali selama bertahun-tahun sebagian besar menggunakan produk pertanian lokal. Lebih dari 90 persen kebutuhan kita dipenuhi oleh produk lokal. Kami hanya mengimpor produk yang tidak tersedia di sini, seperti buah kiwi," kata Purwa.

Kuliner Bali | Sumber: Itjeher
info gambar

Dia menambahkan bahwa sebagian besar hotel dan restoran, bagaimanapun, tidak membeli produk langsung dari petani dan sebaliknya membelinya melalui pemasok lokal yang dapat menawarkan paket cicilan untuk pembayaran. "Tidak mudah untuk membeli produk langsung dari petani karena mereka tidak dapat menyediakan beberapa produk pada saat yang sama. Itu sebabnya membeli dari pemasok jauh lebih mudah," tambahnya.

Purwa meyakinkan bahwa semua hotel dan restoran di Bali akan mematuhi peraturan tersebut. "Saya optimis bahwa hotel dan restoran tidak akan menghadapi kesulitan dalam mematuhi peraturan tersebut. Kami berharap pemerintah dapat menerapkannya dengan baik untuk meningkatkan keberlanjutan produk pertanian lokal," katanya.


Sumber: Jakarta Post

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini