32 Tambahan Situs Bersejarah di Kota Malang

32 Tambahan Situs Bersejarah di Kota Malang
info gambar utama

Sebanyak tiga puluh dua situs bersejarah di Malang, Jawa Timur, termasuk 27 bangunan tua dan lima struktur, telah ditambahkan ke daftar warisan budaya kota.

Bangunan-bangunan tua, termasuk Balai Kota Malang, kantor Bank Indonesia, Stasiun Kereta Kota Baru, sekolah, dan gereja, dinamai sebagai situs warisan budaya berdasarkan UU No. 11/2010 dan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) No. 1/2018.

Walikota Malang Sutiaji menyerahkan sertifikat kepada pemilik gedung di Balaikota pada hari Senin. Dia mengatakan bangunan memiliki potensi untuk memberikan informasi sejarah dan arsitektur, menjadikannya tempat wisata yang menarik.

Bank Indonesia cabang Malang pada zaman dahulu | Sumber:
info gambar

Sutiaji mengatakan bahwa jumlah situs warisan budaya Malang diperkirakan akan meningkat setelah penelitian yang dilakukan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Kota Malang. "Karena bangunan tersebut kini diatur oleh hukum, pemilik harus melestarikannya dan dilarang merenovasinya tanpa persetujuan pemerintah kota," jelas Sutiaji, menambahkan bahwa sanksi akan dijatuhkan karena melanggar aturan.

Sutiaji mengatakan para pemilik situs warisan budaya diharapkan menerima sejumlah manfaat, seperti diskon pajak properti. Namun, pemerintah kota belum memutuskan jumlahnya.

M Iskandar Sjachran, perwakilan situs warisan budaya Malang, mengatakan bahwa pemilik bangunan menyambut baik rencana tersebut. "Kami berharap bahwa di masa depan kami juga akan menerima dukungan operasional, mirip dengan situs warisan budaya lainnya di provinsi lain," katanya.

Hotel Pelangi Malang | Sumber: Traveloka.com
info gambar

Manajer Hotel Pelangi, salah satu hotel yang paling lama berdiri di Malang, menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan bangunan tua cukup besar. "Kami juga berusaha mempercantik bangunan sebagai salah satu [upaya] kami untuk melestarikannya," kata Iskandar.

Sumber: Jakarta Post

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini