Bocoran Aturan Ojek Online: Pengemudi Harus Tampan

Bocoran Aturan Ojek Online: Pengemudi Harus Tampan
info gambar utama

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengeluarkan peraturan resmi terkait operasional ojek online. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat memghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) dengan keluarga besar pengemudi online.

Dalam acara yang digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Sabtu (12/1) lalu itu, Budi memberikan bocoran perihal peraturan ojek online yang akan diumumkan pada Februari 2019. Peraturan ini akan melengkapi regulasi taksi online yang telah ditetapkan pada PM Perhubungan No. 118 tahun 2018.

Poin pertama adalah peraturan tentang keselamatan. Ini berkaitan dengan banyaknya mitra ojek online yang menggunakan ponsel saat berkendara, sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara, yang lain kita juga menyarankan mereka juga hal hal keselamatan lainnya agar seyogyanya ikuti aturan,” ujar Budi dikutip dari Liputan6.com.

Kemudian poin kedua yang akan diatur oleh pemerintah adalah peraturan suspend dan putus mitra. Budi mengungkapkan poin ini menjadi prioritas, bersamaa dengan tarif ojek online yang akan ditetapkan Rp 2.000-2.500 per kilometer.

Lalu di poin ketiga pemerintah juga akan mengatur pakaian yang dikenakan pengemudi ojek online. Mereka harus mengenakan pakaian khusus demi keamanan pengemudi dan penumpang, misalnya harus terlihat di malam hari.

“Juga berkaitan dengan bahwa mereka itu harus tampan. Dia pakai pakaian tertentu sehingga kalau mereka jalan pada malam hari juga terlihat,” lanjut Budi.

Dibuatnya peraturan resmi dari pemerintah terkait ojek online lantaran profesi ini kerap dipandang tidak mendapat perlindungan apapun. Selain itu ada pula desakan dari presiden Joko Widodo, karena ada jutaan orang Indonesia yang berprofesi di bidang ini.

“Saya diminta oleh presiden. Ini kan ojol ini dijadikan profesi. Ada lebih dari satu juta mereka yang mempunyai profesi ojol. Presiden menyampaikan ini profesi yang unik, saya setuju, Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke presiden kita akan memberikan satu Peraturan Menteri berkaitan dengan ojol ini,” terang Budi, dikutip dari Merdeka.com.


Sumber: Liputan6.com, Republika.co.id, Merdeka.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini