Negara-negara yang Masuk ke Daftar Clearance House Indonesia

Negara-negara yang Masuk ke Daftar Clearance House Indonesia
info gambar utama

Demi menjaga keamanan nasional, tentu pemerintah dituntut untuk dapat memilih warga negara mana sajakah yang boleh memasuki wilayah Indonesia. Dalam hal ini pihak imigrasi, yang menjadi gardu terdepan sebelum warga negara asing memasuki Indonesia, telah menetapkan negara-negara yang dianggap rawan atau masuk dalam daftar clearance house.

Bila anda merupakan warga berkebangsaan dari salah satu negara yang masuk dalam daftar clearance house, maka perizinan bisa didapatkan melalui proses Calling Visa, yang mana tahapannya lebih lama daripada pengurusan proses biasa.

Mana Sajakah Negara yang Masuk dalam Daftar Clearance House dan Apa Alasannya?

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara Calling Visa, negara-negara yang dianggap rawan dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, hingga keimigrasian berjumlah 9 negara, dari sebelumnya 13 negara pada tahun 2010. Adapun negara-negara yang dimasukkan dalam daftar clearance house ialah:

  • Afghanistan
    Keadaan Afghanistan yang masih mengalami konflik internal, yaitu antara pemerintah setempat dengan Taliban, menjadikan keamanan negara tersebut belum stabil. Dari segi politik pun masih terdapat gejolak dari kedua kubu, sehingga pihak CH (Clearance House) memasukkan negara yang beribukota di Kabul tersebut dalam daftar negara wajib Calling Visa apabila warganya hendak berkunjung ke Indonesia.

  • Guinea
    Guinea masuk dalam daftar hitam negara rawan dikarenakan keadaan politik yang terjadi. Semenjak kemerdekaannya 44 tahun lalu, kudeta perebutan tampuk pemimpin negara terus diperebutkan hingga tidak ada satu pun presiden yang mampu menuntaskan masa jabatannya hingga akhir.

  • Israel
    Negara ini terkenal akan konflik yang terjadi dengan Palestina dan berusaha untuk terus merebut wilayah Islam tersebut. Konflik yang berlangsung puluhan tahun ini, menjadikan Israel masuk dalam negara clearance house. Bahkan, pemerintah tidak akan mencabutnya sebelum Israel mengakui kemerdekaan Palestina dan membebaskannya.

  • Korea Utara
    Konflik saudara antara Korea Utara dan Selatan, serta kepemilikan tenaga nuklir, menjadikan negara yang beribu kota di Pyeongyang ini masuk dalam daftar hitam negara rawan. Pemerintah tentu tidak ingin terjadi hal tidak diinginkan ketika secara sembarang mengizinkan warga Korea Utara masuk ke Indonesia. Untuk itu, harus melalui Calling Visa dengan proses yang sedikit lebih lama.

  • Kamerun
    Banyaknya peperangan yang terjadi di wilayah Kamerun menjadi alasan ditetapkannya negara ini ke dalam daftar negara yang perlu diwaspadai. Pemerintah tentu tidak ingin hal tersebut berimbas pada keamanan nasional sehingga proses untuk memasuki wilayah Indonesia juga tidak bisa dilakukan dengan bebas.

  • Liberia
    Selain tingkat ekonomi yang masih rendah, keadaan konflik internal yang terjadi di Liberia pun memicu negara tersebut masuk dalam negara Calling Visa oleh lembaga Clearance House.

  • Niger
    Selayaknya negara-negara lain di Afrika, konflik internal dan tingkat perekonomian yang masih rendah menjadi alasan utama pemerintah belum mengeluarkan Niger dari daftar negara rawan.

  • Nigeria
    Konflik yang terus terjadi serta keadaan darurat yang pernah diumumkan oleh presiden Nigeria, menjadikan negara ini masih dalam daftar hitam clearance house. Perekonomian yang rendah pun dinilai masih belum dapat memberi keuntungan untuk Indonesia sehingga pemerintah belum mencabutnya dalam daftar negara rawan tersebut.

  • Somalia
    Kemiskinan, krisis kelaparan, serta perang menjadi momok menakutkan bagi Somalia. Hingga pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam memberi izin warga Somalia ketika hendak memasuki wilayah nusantara.

Nah, demikian tadi 9 negara yang masuk dalam daftar clearance house. Semoga bisa menjadi pengetahuan tambahan untuk Anda, terutama warga negara dari 9 negara tersebut yang hendak memasuki wilayah Indonesia.


Sumber: Kewajiban Clearance House Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BK
DA
AI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini