Menjerat Koruptor Lewat Perjanjian MLA dengan Swiss

Menjerat Koruptor Lewat Perjanjian MLA dengan Swiss
info gambar utama

Perjanjian bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) baru saja ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2) lalu.

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini mengatur tentang bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini juga berguna untuk memberantas penggelapan pajak (tax fraud), atau kejahatan perpajakan lainnya.

“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” ujar Menkumham, dikutip dari Merdeka.com.

Perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss ini merupakan hasil akhir perundingan yang dilakukan sejak putaran pertama di Bali pada 2015 lalu, yang berlanjut putaran kedua di Bern pada 2017, untuk membahas pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.

Dilansir dari Tribun Medan, kesepakatan di perjanjian MLA meliputi 11 tindakan yang telah disepakati bersama, yakni:

  1. Membantu menghadirkan saksi
  2. Meminta dokumen, rekaman, dan bukti
  3. Penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset
  4. Menyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana
  5. Mencari keberadaan seseorang dan asetnya
  6. Mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut
  7. Melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
  8. Meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana
  9. Melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi (dengan saksi/alat bukti lain)
  10. Memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan
  11. Serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

Bagi Indonesia, perjanjian MLA dengan Swiss ini adalah yang ke-10 setelah ASEAN, Australia, Hong Kong, Cina, Korea Selatan, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Kemudian untuk Swiss, ini adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.

Sumber: Tribun Medan, Merdeka.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini