Solo Terapkan E-Tilang, 66 CCTV Dipasang

Solo Terapkan E-Tilang, 66 CCTV Dipasang
info gambar utama
  • Kota Solo juga ikut menerapkan sistem e-tilang, sejak 13 Februari lalu.
  • 66 CCTV dipasang di sejumlah wilayah guna memantau situasi lalu lintas dan menciduk pelanggar.
  • Saat ini e-tilang di Solo masih dalam tahap uji coba selama tiga minggu ke depan.

Kota Solo resmi menerapkan e-tilang per Rabu, 13 Februari 2019 lalu. Kebijakan ini membuat Solo menjadi kota ketiga yang memberlakukan e-tilang di provinsi Jawa Tengah, setelah kota Semarang dan kabupaten Klaten.

Sebanyak 66 CCTV dipasang di sejumlah ruas jalan guna membantu pengoperasian sistem e-tilang ini. Dengan adanya e-tilang, diharapkan para pengguna jalan dapat semakin mematuhi peraturan lalu lintas. Tidak hanya dari rambu-rambunya saja, tapi juga perlengkapan berkendara dan surat-surat kelengkapan.

Selain itu ditempatkan pula 20 petugas dari Satlantas Polresta Solo yang memantau 66 titik kamera CCTV. Mereka tersebar sesuai lokasi-lokasi CCTV seperti di Purwosari, Pasar Gedhe, Bundaran Manahan, Stasiun Balapan, Taman Sari, Jebres, Laweyan, dan lain-lain.

Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo, yang mewakili Kasatlantas Polresta Solo mengatakan, selama 24 jam pihaknya akan memantau lewat Traffic Management Center (TMC). Jika terlihat pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam nomor polisi (nopol) kendaraan, yang selanjutnya surat pelanggaran akan dikirimkan ke pelanggar melalui pos.

Penerapan e-tilang kota Solo di hari pertama terbilang sukses. Sebanyak lima pengendara terciduk melakukan pelanggaran, terdiri dari satu orang tidak memakai helm dan empat orang lainnya melanggar marka.

“Plat nomor kita screenshot, kemudian kami kirimkan surat pemberitahuan ke pelanggar via pos,” terang AKP Suryo Wibowo.

Alur pemberian tilang

Setelah alamat pelanggar didapat, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan STNK atau BPKB. Penerima surat kemudian diberi waktu empat hari untuk mengonfirmasi pelanggaran, dan konfirmasi bisa dilakukan ke Polresta lewat telepon, surat, atau surel.

Jika terbukti melakukan pelanggaran maka surat tilang akan dikirim melalui pos. Pelanggar kemudian wajib membayar denda pelanggaran yang bisa dilakukan melalui dua cara, transfer ke bank atau di pengadilan. Apabila denda tidak dibayar, maka STNK akan diblokir dan baru bisa dilepas saat pemilik STNK membayar pajak tahunan.

Lalu jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan, pemilik lama yang merupakan penerima surat konfirmasi bisa langsung melakukan pemblokiran BPKB/STNK yang mengatasnamakan dirinya di kantor Samsat.

“Ya kalau sudah dijual atau pindah tangan, pihak alamat bisa memberitahukan ke Satlantas, nantinya dilakukan pemblokiran,” ujar Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Yuliantara, dikutip dari TribunJogja.

Penerapan e-tilang di kota Solo saat ini masih dalam tahap uji coba selama tiga minggu ke depan. Setelahnya, akan dilakukan evaluasi pada metode tilang yang baru ini.


Sumber: TribunWow, TribunSolo, TribunJogja

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini