Tahun 2019, Jenis Burung di Indonesia Bertambah

Tahun 2019, Jenis Burung di Indonesia Bertambah
info gambar utama
  • Jenis burung di Indonesia bertambah dari 1.771 di tahun 2018, menjadi 1.777 di tahun 2019.
  • Penambahan ini dipengaruhi oleh perubahan taksonomi dan catatan baru di Indonesia.
  • Sayangnya, penambahan jenis burung ini juga diikuti peningkatan jumlah burung yang terancam punah.

Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia, atau yang biasa disebut Burung Indonesia, dalam temuannya mengungkap bahwa di tahun 2019 jenis burung di Indonesia bertambah jadi 1.777 jenis. Ini meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 1.771 jenis.

Enam jenis burung baru tersebut antara lain burung perancah Eurasian Oystercatcher (Haematopus ostralegus), poksai kepala-botak (Garrulax calvus), jenis burung sikatan Zappey's Flycatcher (Cyanoptila cumatilis), sikatan-burik sulawesi (Muscicapa sodhii), cikrak rote (Phylloscopus rotiensis), dan kedidi paruh-sendok (Calidris pygmaea).

Penambahan jenis-jenis burung ini disebabkan adanya perubahan taksonomi dan catatan baru di Indonesia. Oleh karena itu pula, beberapa di antara jenis burung baru tersebut adalah jenis burung migran yang pertama kali tercatat di Indonesia.

Cucak Rawa, salah satu burung langka di Indonesia | Foto: Burung Indonesia
info gambar

Namun demikian ada kabar kurang mengenakkan yang mengiringi kabar baik ini. Dari ribuan jenis burung tersebut, 168 di antaranya dinyatakan terancam punah. Angka ini bertambah dari tahun 2018 yang sebanyak 163 jenis.

Jika dirinci lebih lanjut dari 168 jenis burung itu, 30 jenis dinyatakan berstatus “kritis” oleh badan konservasi dunia (IUCN), 44 jenis dinyatakan “genting”, dan 94 jenis termasuk kategori “rentan” terhadap kepunahan di alam.

Pemerintah Indonesia pun langsung bergerak cepat, dengan melindungi burung-burung langka melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P. 106 tahun 2018. Akan tetapi ini belum mencakup semua jenis burung, karena menurut Biodiversity Conservation Specialist Burung Indonesia, Ferry Hasudungan, ada empat jenis burung yang belum mendapat status perlindungan dari pemerintah.

"Namun sayangnya, dari 14 jenis burung yang status keterancamannya meningkat pada 2018, ada empat jenis yang belum mendapatkan status perlindungan dari pemerintah. Hal tersebut terjadi pada Prenjak Jawa (Prinia familiaris), Poksai Mantel (Garrulax palliatus), dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus). Sedangkan jenis baru Cikrak Rote (Phylloscopus rotiensis), status keterancamannya saat ini belum dievaluasi," terangnya.

Selain itu ada pula tiga burung yang belum dimasukkan ke daftar dilindungi terbaru, karena sebarannya tidak tercatat di Indonesia, atau belum diakui taksonominya oleh BirdLife International, antara lain Nasar Himalaya (Gyps himalayensis), Poksai Jambul (Garrulax leucolophus), dan Gosong Forsten (Megapodius forstenii).**

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini