Mengenal Lebih Jauh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Mengenal Lebih Jauh Badan Arbitrase Nasional Indonesia  (BANI)
info gambar utama

Penyelesaian sengketa perdagangan atau bisnis bisa dilakukan di Pengadilan Negeri, Niaga, atau lembaga lain yang masih terkait seperti Lembaga Arbitrase. Di Indonesia, lembaga yang melayani sengketa perdagangan secara arbitrase adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau sering dikenal dengan nama BANI.

Sejarah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pertama kali berdiri pada tahun 1977 oleh KADIN atau Kamar Dagang dan Industri di Indonesia. Pendirian ini dimaksudkan untuk menjembatani sengketa perdagangan atau jenis lainnya tanpa harus ke pengadilan.

Selama berpuluh-puluh tahun BANI terus berkembang dengan menghadirkan arbiter terbaik dari dalam dan luar negeri. Arbiter ini memiliki keahlian sendiri-sendiri dan akan menangani kasus yang lebih spesifik.

Perkembangan dari KANI semakin pesat sejak pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. Dengan Undang-Undang ini penyelesaian sengketa perdagangan melalui jalur arbitrase semakin jelas dan memiliki kekuatan hukum.

Saat ini ada ratusan arbiter dalam dan luar negeri yang dimiliki oleh BANI. Dengan dukungan tenaga ahli yang hebat, badan independen ini terus melejit dan menjalin banyak kerja sama dengan lembaga terkait di seluruh dunia.

Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memiliki kewenangan dalam menggelar persidangan sesuai dengan permintaan dari dua belah pihak yang bersengketa. Lembaga ini bisa menyediakan tempat atau menyerahkan urusan ini pada pihak bersengketa. Selanjutnya BANI juga menawarkan arbiter terbaik yang akan menjadi ahli dalam persidangan serta membuat putusan.

Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga mencakup penyelesaian sengketa perdata dengan cakupan perdagangan, industri, dan bank. Cakupan ini bisa di dalam negeri atau di luar negeri.

Kewenangan ini sudah sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Pasal 5 ayat 1. Dengan landasan ini arbiter yang disediakan oleh BANI bisa memberikan putusan yang tepat dan tidak berat sebelah.

Perpecahan di Organisasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengalami dualisme di dalam tubuhnya. Ada kelompok yang menyebut dirinya BANI Pembaruan dan terpisah dengan BANI Mampang yang dikenal sebagai BANI asli.

Dualisme ini sempat menimbulkan konflik dan perpecahan. Akhirnya berdasarkan putusan pengadilan BANI Mampang dianggap yang menang dengan nama BANI. Pihak lain tidak diperkenankan menggunakan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kerja Sama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Pihak Terkait

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjalin kerja sama dengan banyak organisasi terkait di luar negeri. Lembaga arbitrase tertua di Indonesia ini juga ikut andil dalam pendirian Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG) dan Regional Arbitrators Institutes Forum (RAIF).

BANI juga masih anggota International Council for Commercial Arbitration (ICCA). Selain itu kerja sama internasional juga dilakukan BANI dengan:

  • The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA)
  • The Netherlands Arbitration Institute (NAI)
  • The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB)
  • Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA)
  • The Philippines Dispute Resolution Centre(PDRCI)
  • Hong Kong International Arbitration Centre(HKIAC)
  • The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA)
  • The Singapore Institute of Arbitrators (SIArb)
  • Arbitration of Association of Brunei Darussalam (AABD)
  • Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration (KLRCA)
  • The Belgian Centre for Arbitration and Mediation (CEPANI)

Sebagai lembaga arbitrase tertua dan paling kredibel di Indonesia, BANI terus mengawal sengketa perdagangan bisnis di Indonesia. Bahkan, meski ada perpecahan di dalam tubuhnya, kasus tetap diselesaikan dengan baik tanpa ada bisa ke salah satu pihak.


Sumber: Arbitrase dan Prosedur Penyelesaian Arbitrase

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BK
AI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini