Prosedur Mendirikan Perusahaan di Indonesia untuk WNA

Prosedur Mendirikan Perusahaan di Indonesia untuk WNA
info gambar utama

Sama halnya dengan pemodal dalam negeri atau perorangan yang ingin mendirikan perusahaan, perizinan harus dilakukan dengan benar. Warga Negara Asing atau WNA yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus mengikuti beberapa prosedur yang berlalu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut beberapa prosedur pendirian perusahaan dengan modal asing atau yang dimiliki oleh asing (PT PMA) selengkapnya.

Hal yang harus disiapkan sebelum mendirikan PT. PMA

Sebelum mendirikan PT. PMA ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh individu atau kelompok pemodal asing. Pertama adalah mengetahui Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.

Saat ini ada bidang usaha yang tertutup untuk asing, terbuka dengan syarat tertentu, dan terbuka tanpa ada syarat apa pun. Kalau jenis usaha ada dalam daftar bidang usaha tertutup pada DNI, perizinan tidak akan diberikan.

Sebuah PT PMA yang diakui di Indonesia harus memiliki modal awal minimal sekitar Rp 10 miliar. Dari jumlah itu sekitar seperempat atau 25% harus disetor sebagai Modal Disetor. Terakhir, tentukan dahulu domisili dari perusahaan. PT PMA bisa didirikan kalau sudah ada bangunan fisik bukan virtual office.

Prosedur pendaftaran PT. PMA di Indonesia

Setelah persiapan di atas sudah Anda lakukan dengan benar, lakukan beberapa prosedur pendirian PT PMA di bawah ini.

1. Mengajukan izin sementara

Mengajukan izin sementara ini dilakukan untuk mengetahui apakah bidang usaha yang akan diambil diizinkan dengan investasi asing atau tidak. Kalau diizinkan, tahap selanjutnya bisa dilanjutkan.

Kalau usaha tidak bisa dilakukan, pendirian PT. PMA tidak bisa dilakukan. Itulah kenapa sebelum mengajukan izin sementara pemodal asing harus tahu masalah Daftar Negatif Investasi (DNI).

2. Melakukan pendaftaran penanaman modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Saat akan melakukan pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), siapkan beberapa dokumen di bawah ini:

  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar negara asal investor yang berada di Indonesia.
  • Pindai paspor.
  • Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bahasa Inggris, apabila AD masih berbahasa Indonesia, wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  • Pindai Akta Pendirian Perusahaan.
  • Pindai NPWP.
  • Surat kuasa asli bermeterai yang ditandatangani langsung oleh direksi perusahaan.

3. Mengajukan izin prinsip untuk PT. PMA

Setelah pendaftaran diterima, perusahaan yang akan mendirikan PT. PMA juga harus menyiapkan dokumen untuk izin prinsip yang terdiri dari:

  • Pindai paspor bagi WNA.
  • Pindai KTP dan NPWP khusus WNI.
  • Pindai PBB tempat usaha.
  • Pindai surat kontrak.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Pasfoto penanggung jawab usaha 3×4, 2 lembar.

Bersama dengan berkas di atas siapkan juga:

  • Nama perusahaan yang akan dipakai.
  • Kedudukan dan bidang usaha yang didaftarkan.
  • Jumlah modal dasar dan modal setor.
  • Komposisi saham secara rinci.
  • Susunan pengurus perusahaan.

Semua dokumen yang terkumpul dan telah dipindah bisa diunggah web resmi dari BKPM. Dalam waktu kurang lebih 12 minggu akan ada tanggapan resmi.

4. Mengajukan surat izin usaha

Menyiapkan dokumen sesuai dengan Pasal 20 Perka BKPM Tahun 2009. Dokumen terdiri dari LHPP, salinan akta pendirian perusahaan, Rekaman Pendaftaran, salinan NPWP, bukti penggunaan tanah, salinan IMB, UUG/SITU, salinan LKPM, dan salinan AMDAL.

5. Proses lanjutan setelah mendapatkan surat izin usaha

Setelah semua selesai, PT. PMA yang sudah jadi harus dilengkapi dengan akta pendirian PT, NPWP, keterangan domisili, rekening bang baru, TDP, dan pengurusan Berita Negara.

Demikian ulasan singkat tentang prosedur mendirikan perusahaan di Indonesia untuk WNA yang ingin mengembangkan usaha atau memberikan modal. Semoga bisa menambah pengetahuan anda tentang prosedur perizinan sebelum mendirikan perusahaan dengan modal berasal dari investor asing.


Sumber: Prosedur Pendirian PT PMA

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini