Sah! Sanksi Menunggu Bagi yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Sah! Sanksi Menunggu Bagi yang Merokok Sembarangan di Surabaya
info gambar utama

Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diketok, Kamis (4/4/2019). Keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya itu mengesahkan larangan merokok di beberapa fasilitas publik. Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah kantor atau gedung, baik swasta atau kantor pemerintahan. Selain itu, tempat ibadah, area bermain anak, mal, rumah sakit dan sarana kesehatan juga ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Bagi yang tetap nekat merokok bisa didenda Rp 250 ribu.

Kemudian semua pengelola, pemilik, dan pejabat yang berwenang wajib memasang tanda larangan merokok. Mereka juga wajib menyediakan lahan di luar gedung untuk membangun fasilitas ruang atau tempat merokok. Jika melanggar, mereka bisa didenda Rp 50 juta hingga kurungan penjara selama tiga bulan.

"Jadi merokok sekarang harus di luar. Tidak di dalam gedung," kata Masduki, Kamis. Karena merokok tidak boleh lagi di dalam gedung, lanjut dia, instansi pemerintahan atau perusahaan swasta wajib membangun fasilitas atau ruangan untuk tempat merokok di luar gedung.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan Perda KTR mulai minggu depan. Hendro akan mengerahkan Satpol PP. Pemkot juga akan memasang rambu larangan merokok di sejumlah tempat.

“Teknisnya akan kami coba ingatkan, kemudian kami akan berikan tanda khusus bahwa ini adalah KTR. Kami juga segera kirim surat edaran ke seluruh stakeholder. Mereka harus menaati itu,” tegas Hendro.

“Sanksinya orang per orang. Termasuk nanti kalau sudah ada KTR, ya tempat merokok tidak boleh dibangun,” lanjutnya.

Sumber : Jawa Pos | Kompas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Akhyari Hananto lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Akhyari Hananto.

Terima kasih telah membaca sampai di sini